Memproses...
PELAYANAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN (SIJAKAWANGI)
Badan Pendapatan Daerah
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Form SPTPD
- Tanda bayar SSPD
- Pencatatan omset pelaporan
- Paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, wajib pajak melaporkan SPTPD yang telah diisi dengan lengkap dan benar ke Badan Pendapatan Daerah melalui mall pelayanan publik (MPP);
- Petugas pelayanan menerima form SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak dan laporan pendukung kemudian melakukan perekaman data SPTPD ke dalam aplikasi ePAD. Laporan pendukung berupa: a. Tanda bayar atau SSPD; dan b. Pencatatan omset.
- Petugas verifikator memeriksa kelengkapan SPTPD
- Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan mentandantangani secara elektorink pelaporan SPTPD;
- Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelaporan SPTPD, kemudian diberikan kepada Wajib Pajak;
- Wajib Pajak menerima tanda terima pelaporan SPTPD dan menandatangani buku register tanda terima pelaporan SPTPD;
- Proses selesai
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
SPTPD
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah