Memuat...

Memproses...

PELAYANAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN (SIJAKAWANGI)

Standar Pelayanan

  •  Form SPTPD 
  • Tanda bayar SSPD 
  • Pencatatan omset pelaporan 
  •  Paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, wajib pajak melaporkan SPTPD yang telah diisi dengan lengkap dan benar ke Badan Pendapatan Daerah melalui mall pelayanan publik (MPP); 
  • Petugas pelayanan menerima form SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak dan laporan pendukung kemudian melakukan perekaman data SPTPD ke dalam aplikasi ePAD. Laporan pendukung berupa: a. Tanda bayar atau SSPD; dan b. Pencatatan omset. 
  • Petugas verifikator memeriksa kelengkapan SPTPD 
  • Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan mentandantangani secara elektorink pelaporan SPTPD; 
  • Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelaporan SPTPD, kemudian diberikan kepada Wajib Pajak; 
  • Wajib Pajak menerima tanda terima pelaporan SPTPD dan menandatangani buku register tanda terima pelaporan SPTPD; 
  • Proses selesai 
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
SPTPD
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah