Memproses...
Pemanfaatan BMD berupa Sewa Pada Pengelola Barang
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Survey Aktif
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 06 Jul - 31 Jul 2026
Standar Pelayanan
1 Tahun
Gratis (tidak dipungut biaya)
BMD yang disewakan
Jika ada keluhan terkait pelayanan dapat menghubungi :
Sdri. Ika Herdiana Friaresta (0852 0457 4000)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Pemanfaatan BMD berupa Sewa Pada Pengelola Barang