Memproses...
Rapat Koordinasi dan Desk Pengumpulan Data Identifikasi Kegiatan Usaha Pada Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Penetapan Keputusan Bupati Banyuwangi Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Memberikan pedoman untuk pelaksanaan rapat koordinasi agar setiap program kegiatan
yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik
Prosedur ini berlaku mukai dari perencanaan penyusunan kegiatan sampai dengan
pelaksanaan rapat kerja.
2 HARI
Fasilitasi Koordinasi dan Desk Pengumpulan Data Identifikasi Kegiatan Usaha Pada Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Penetapan Keputusan Bupati Banyuwangi Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi
1. Alat Tulis Kantor.
2. Komputer/printer/scanner.
3. Perangkat lunak pengolah kata.
4. Perangkat lunak pengolah data.
5. Ruang rapat.
6. Projector
Jika mengalami kendala bisa menghubungi saudara Zeindha
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure