Memuat...

Memproses...

Rapat Koordinasi dan Desk Pengumpulan Data Identifikasi Kegiatan Usaha Pada Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Penetapan Keputusan Bupati Banyuwangi Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi

Standar Pelayanan

Memberikan pedoman untuk pelaksanaan rapat koordinasi agar setiap program kegiatan
yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik

Prosedur ini berlaku mukai dari perencanaan penyusunan kegiatan sampai dengan
pelaksanaan rapat kerja.

2 HARI
Fasilitasi Koordinasi dan Desk Pengumpulan Data Identifikasi Kegiatan Usaha Pada Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Penetapan Keputusan Bupati Banyuwangi Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi

1. Alat Tulis Kantor.
2. Komputer/printer/scanner.
3. Perangkat lunak pengolah kata.
4. Perangkat lunak pengolah data.
5. Ruang rapat.
6. Projector

Jika mengalami kendala bisa menghubungi saudara Zeindha

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download