Memuat...

Memproses...

Rapat Koordinasi Pansela

Standar Pelayanan

Prosedur ini berlaku mukai dari perencanaan penyusunan kegiatan sampai dengan
pelaksanaan rapat kerja.

1 HARI
Fasilitator Rapat Koordinasi Pansela

1. Alat Tulis Kantor.
2. Komputer/printer/scanner.
3. Perangkat lunak pengolah kata.
4. Perangkat lunak pengolah data.
5. Ruang rapat.
6. Projector

Jika ada kendala bisa menghubungi Afifah No WA 082264834775

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download