Memproses...
Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Tahun 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Prosedur ini berlaku mukai dari perencanaan penyusunan kegiatan sampai dengan
pelaksanaan rapat kerja
1 HARI
Fasilitator Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Tahun 2025
1. Alat Tulis Kantor.
2. Komputer/printer/scanner.
3. Perangkat lunak pengolah kata.
4. Perangkat lunak pengolah data.
5. Ruang rapat.
6. Projector
Jika mengalami kendala bisa menghubungi Cici
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure