Memuat...

Memproses...

Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Tahun 2025

Standar Pelayanan

Prosedur ini berlaku mukai dari perencanaan penyusunan kegiatan sampai dengan
pelaksanaan rapat kerja

1 HARI
Fasilitator Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Tahun 2025

1. Alat Tulis Kantor.
2. Komputer/printer/scanner.
3. Perangkat lunak pengolah kata.
4. Perangkat lunak pengolah data.
5. Ruang rapat.
6. Projector

Jika mengalami kendala bisa menghubungi Cici

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download