Memproses...
SEWA GEDUNG
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 01 May - 31 Aug 2026
Standar Pelayanan
Surat sewa, bukti pembyaran
SOP Sewa Gedung
1. Mengirim surat sewa gedung ke Disbudpar yang ditujukan kepada Kadisbudpar.
2. ACC dari Kadisbudpar.
3. Membayar retribusi sewa gedung sesuai Perda No. 1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Banyuwangi.
4. Untuk informasi lebih lanjut terkait sewa gedung, hubungi Kasubbag Umum dan Kepegawaian (085236676047).
Kursi, Ruang Tunggu, ATK, Komputer/Laptop
Ervin Inggar (085236676047)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
SEWA GEDUNG