Memuat...

Memproses...

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 May - 31 Aug 2026

Standar Pelayanan

Surat sewa, bukti pembyaran

SOP Sewa Gedung

1.    Mengirim surat sewa gedung ke Disbudpar yang ditujukan kepada Kadisbudpar.

2.    ACC dari Kadisbudpar.

3.    Membayar retribusi sewa gedung sesuai Perda No. 1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Banyuwangi.

4.    Untuk informasi lebih lanjut terkait sewa gedung, hubungi Kasubbag Umum dan Kepegawaian (085236676047).

1 jam
"1. Gedung Juang 45 Komersil Rp2.000.000 / hari 2. Gedung Juang 45 non Komersil Rp1.000.000 / hari 3. Gedung Juang 45 untuk Pendidikan Rp750.000 / hari 4. Gesibu Blambangan Komersil Rp3.000.000 / hari 5. Gesibu Blambangan Non KomersilRp1.000.000 / har
Sewa Gedung

Kursi, Ruang Tunggu, ATK, Komputer/Laptop

Ervin Inggar (085236676047)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download