Memproses...
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumahsakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan aktaperkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggotakeluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yangtidak diketahui asal usulnya/keberadaanorang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
- Penduduk dapat membuat SPTJMkebenaran sebagai pasangan suami istridengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
- WNI mengisi formulirF-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yangdiserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harusaslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNItidakperlumelampirkanfotokopiKTP-elsaksi,karenaidentitassaksisudahtercantumdalam formulir F-2.01.g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Jangka waktu penyelesaian adalah 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Gratis (tidak dipungut biaya)
Akta Kelahiran
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
- telepon: 0333-423234;
- faksimile: 0333-423234;
- email: [email protected];
- whatsapp: 081-336-700-900;
- website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
- SMS: 0821-3154-5555;
- Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure