Memproses...
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Fotokopi kutipan akta kelahiran danmenunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari)
Syaratkondisihilang/rusakdanpindahdatang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang);(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (UntukanakWNIyangbarudatangdariluarnegeri)SKDLN dicatatkan dalam database tidakditerbitkan; dan(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
- Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua,karena sudahmengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Dinas menerbitkan KIABaru.
Catatan:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahunkurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri2/2016)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harusaslinya
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua,karena sudahmengisi F-1.02;
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luarnegeri);
- Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);danf. Dinas menerbitkan KIAbaru.
- Dinas memusnahkan KIAlama
Catatan:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahunkurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri2/2016)
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Gratis (tidak dipungut biaya)
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
- telepon: 0333-423234;
- faksimile: 0333-423234;
- email: [email protected];
- whatsapp: 081-336-700-900;
- website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
- SMS: 0821-3154-5555;
- Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure