Memuat...

Memproses...

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

Standar Pelayanan

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atauKK yangrusak;
  2. Fotokopi KTP-el;dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).(Pasal 13 Perpres 96/2018) 
  1. Penduduk mengisi F-1.02 dantidak perlu melampirkanfotokopiKTP-elkarena NIKtelahdiisidi F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan darikepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru. 
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic; 
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
    Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • loket pengaduan;
  • telepon: 0333-423234;
  • faksimile: 0333-423234;
  • email: [email protected];
  • whatsapp: 081-336-700-900;
  • website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
  • SMS: 0821-3154-5555;
  • Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    a. website: www.lapor.go.id;
    b. SMS melalui nomor 1708;
    c. twitter: @lapor1708; dan
    d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download