Memuat...

Memproses...

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Standar Pelayanan

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/buktiperubahan peristiwa kependudukan danPeristiwa Penting (jika terjadi perubahandata);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-elhilang).(Pasal 15 Perpres 96/2018) 

1.       Penduduk mengisi F-1.02;

2.       Penduduk melampirkan:

1)      SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

2)      KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan danperistiwa penting (jika perubahan data);

3)      KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4)      Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

3.       Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

4.       Dinas menerbitkan KTP-elBaru.

5.       Dinas memusnahkan KTP-el lama

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Gratis (tidak dipungut biaya)
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

1. Mesin Nomor Antrian;

2. Pendingin ruangan;

3. Monitor nomor antrian panggilan;

4. Komputer;

5. Printer;

6. Jaringan Internet;

7. Wireless / mic;

8. Kursi ruang tunggu;

9. TV;

10. CCTV;

11. Meja Pelayanan;

12. Meja Kerja;

13. Kursi kerja;

14. Tempat Sampah;

15. Camera DSLR (Perekaman);

16. Baground Perekaman; dan

17. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung

via:

a. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.12. Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional 13. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download