Memproses...
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Standar Pelayanan
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/buktiperubahan peristiwa kependudukan danPeristiwa Penting (jika terjadi perubahandata);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-elhilang).(Pasal 15 Perpres 96/2018)
1. Penduduk mengisi F-1.02;
2. Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan danperistiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
4. Dinas menerbitkan KTP-elBaru.
5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung
via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure