Memuat...

Memproses...

Banyuwangi Satu Data (Portal Data)

Standar Pelayanan

Untuk mengakses layanan data terbuka, pengguna cukup menjaga etika pemanfaatan data dan mencantumkan sumber data jika digunakan ulang. Beberapa data yang terbatas dapat diakses melalui permohonan resmi, seperti :

  • Permintaan resmi melalui surat/email/formulir (misalnya data mikro, atau data yang mengandung identitas sensitif).
  • Tujuan penggunaan data jelas, seperti untuk penelitian, kebijakan publik, atau inovasi layanan.
  • Persetujuan dari Walidata dan Produsen Data.

A. Untuk Data Terbuka Penuh (Open Access, Publikasi Online)

Prosedur ini berlaku jika data sudah tersedia di portal Satu Data dan bisa langsung diunduh.

  1. Akses Portal Data
    • Kunjungi portal data resmi, misalnya: https://satudata.banyuwangikab.go.id
  2. Cari Dataset
    • Gunakan fitur pencarian atau filter (berdasarkan topik, instansi, tahun, format).
  3. Lihat Metadata
    • Baca deskripsi data, periode, metode, dan instansi penyedia (untuk memastikan kesesuaian).
  4. Unduh Data
    • Pilih format yang tersedia (CSV, XLS, JSON, dll), lalu unduh secara langsung.
  5. Gunakan Sesuai Etika
    • Gunakan data sesuai ketentuan yang berlaku dan cantumkan sumber data jika dipublikasikan.


B. Untuk Data Terbatas (Limited Access)

Prosedur ini berlaku jika data tidak tersedia langsung dan perlu permintaan resmi.

  1. Identifikasi Data yang Dibutuhkan
    • Tentukan nama dataset, cakupan wilayah/waktu, dan tujuan penggunaan.
  2. Ajukan Permohonan Data
    • Sampaikan permohonan data melalui:
      • https://satudata.banyuwangikab.go.id/request
      • Surat resmi kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta ke Produsen Data / Dinas terkait (jika tujuannya adalah penelitian dan membutuhkan data yang spesifik)
  3. Verifikasi dan Validasi
    • Petugas Walidata akan mengecek:
      • Ketersediaan data
      • Hak akses data
      • Kesesuaian tujuan penggunaan
  4. Persetujuan dan Penyampaian Data
    • Jika disetujui, data akan:
      • Dikirim dalam format digital
      • Atau disediakan tautan unduh tertutup
  5. Pencatatan dan Tindak Lanjut
    • Permohonan dicatat sebagai bagian dari layanan
Akses Data Terbuka Sepanjang Waktu (Unlimited Access/Open Access at All Times)
Gratis (tidak dipungut biaya)
Open Data Publik, Dashboard & Visualisasi Data, serta Layanan request data

Layanan Portal Satu Data Banyuwangi didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, baik dari sisi infrastruktur teknologi informasi, sumber daya manusia, maupun perangkat pendukung layanan publik.

Infrastruktur teknologi informasi mencakup server atau sistem hosting untuk penyimpanan dan pengelolaan data, portal layanan daring melalui laman https://satudata.banyuwangikab.go.id, dashboard pengelola untuk administrasi data dan metadata, sistem keamanan siber, serta jaringan internet yang andal.

Dari sisi kelembagaan, layanan ini didukung oleh Tim Walidata yang memiliki ruang kerja operasional, tim teknis pengelola portal, serta mekanisme koordinasi melalui Forum Satu Data Kabupaten Banyuwangi yang melibatkan empat pilar (Pembina Data, Walidata, Produsen Data, dan Sekretariat Satu Data).

Pengaduan terkait layanan data terbuka dapat disampaikan oleh pengguna maupun internal pelaksana melalui saluran resmi yang disediakan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional, tercatat, dan digunakan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas layanan data.

1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download