Memproses...
C-SIRT (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Banyuwangi
Standar Pelayanan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. menyusun struktur TTIS yang terdiri dari :
Ketua, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Banyuwangi- CSIRT;
b. Bertanggung jawab dalam pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan Banyuwangi-CSIRT;
c. Mengkoordinasikan Banyuwangi-CSIRT dengan instansi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Banyuwangi-CSIRT, serta menjalin kerja sama antar CSIRT;
d. Memantau operasional dan kinerja Banyuwangi-CSIRT;
e. Membuat perencanaan operasional dan strategis mengenai Banyuwangi-CSIRT;
f. Mengkoordinasikan edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber di lingkungan Kabupaten Banyuwangi;
g. Dalam melaksanakan tugas, Ketua Banyuwangi-CSIRT bertanggung jawab serta menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
Sekretaris, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu
a. Melaksanakan fungsi kesekretariatan/ ketatausahaan meliputi administrasi dan dokumentasi pada operasional layanan Banyuwangi-CSIRT;
b. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
c. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi.
Narahubung mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Menyediakan Point Of Contact (POC) untuk Banyuwangi-CSIRT, berupa Alamat email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya;
b. Menerima peringatan siber yang ditujukan untuk Banyuwangi-CSIRT dan memberikan peringatan siber ke CSIRT lainnya; dan
c. Memberikan laporan penanganan insiden Siber yang telah terjadi kepada Tim Tanggap
Siber Nasional.
Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan koordinasi apabila terjadi insiden siber;
b. Melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden secara cepat dan tepat;
c. Melakukan tindakan korektif atas celah kerawanan (vulnerability) yang ditemukan;
d. Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap artifak yang ditemukan;
e. Melakukan analisis risiko;
f. Melakukan audit atau penilaian keamanan;
g. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.
Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Membuat dokumentasi jaringan yang beroperasional, berupa dokumentasi konfigurasi, dokumentasi lalu lintas normal (baseline) jaringan, dan dokumentasi performa jaringan;
b. Menyiapkan perangkat jaringan yang diperlukan untuk melakukan deteksi intrusi di jaringan dan analisa log di server;
c. Melakukan analisa log dan rekam digital lainnya pada jaringan dan server;
d. Menerapkan konsep keamanan pada konfigurasi jaringan dan meminimalisir celah keamanan di jaringan;
e. Melakukan pemantauan lalu lintas jaringan dan memeriksa apabila terdapat anomali di jaringan;
f. Melakukan tindakan korektif pada jaringan dan server sebagai solusi atas insiden siber maupun temuan celah keamanan;
g. Berkoordinasi dengan Internet Service Provider (ISP), jika diperlukan;
h. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.
Sub Tim Keamanan Informasi, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Melakukan deteksi dan identifikasi serangan siber;
b. Melakukan triase insiden meliputi penilaian dampak dan prioritas insiden;
c. Melakukan analisis dan menemukan celah keamanan yang menjadi penyebab insiden
siber;
d. Melakukan tindakan korektif untuk menanggulangi insiden siber;
e. Melakukan tindakan korektif berupa perbaikan celah keamanan (hardening) untuk mencegah insiden terulang kembali;
f. Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap artifak yang ditemukan;
g. Melakukan audit atau penilaian keamanan;
h. Melakukan analisis risiko;
i. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.
Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Melakukan pengelolaan terhadap content website atau sistem informasi dan komunikasi lainnya;
b. Melakukan backup data secara berkala dan menyiapkan website cadangan sebagai solusi sementara apabila terjadi insiden siber;
c. Berkoordinasi dengan pengguna sistem informasi ketika insiden;
d. Melakukan tindakan korektif pada aplikasi sebagai solusi atas insiden siber maupun
temuan celah keamanan.
Agen Insiden Keamanan Siber, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
a. Melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
b. Melaporkan kejadian Insiden Siber yang terjadi kepada Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden.
1. Perangkat Keras (Hardware)
- Server:
- Server log untuk penyimpanan data log aktivitas jaringan dan sistem.
-
- Server analisis (sandboxing) untuk analisis malware atau insiden siber.
-
- Server backup untuk menyimpan data penting dan hasil investigasi.
- Workstation/Konsol Analisis:
- Komputer atau laptop berperforma tinggi untuk analis forensik dan insiden.
- Storage (NAS/SAN):
- Untuk penyimpanan data insiden, log, bukti digital, image disk, dll.
- Perangkat Jaringan:
- Router, switch, firewall, IDS/IPS, dan perangkat jaringan lainnya.
- Alat Forensik Digital:
- Disk write-blocker
-
- Imaging tools (FTK Imager, EnCase, dd, dll)
2. Perangkat Lunak (Software)
- SIEM (Security Information and Event Management):
- Contoh: Splunk, ELK Stack, QRadar – untuk deteksi dan analisis insiden secara real-time.
- Tools Forensik Digital:
- FTK, Autopsy, Sleuth Kit, Volatility, Wireshark, dll.
- Threat Intelligence Platform:
- Untuk integrasi data ancaman dari berbagai sumber (contoh: MISP, AlienVault OTX).
- Sistem Pelaporan & Tiket (Incident Management System):
- Untuk mengelola pelaporan insiden, penugasan, dan status resolusi.
- Antivirus/EDR (Endpoint Detection & Response):
- Contoh: CrowdStrike, Microsoft Defender for Endpoint, Sophos, dll.
- Sandboxing Tools:
- Untuk mengeksekusi file mencurigakan dalam lingkungan terisolasi.
3. Infrastruktur Jaringan & Keamanan
- Segmentasi Jaringan Khusus untuk CSIRT: Area jaringan yang aman dan terisolasi.
- VPN atau akses remote aman: Untuk investigasi insiden secara jarak jauh.
- Firewall dan IDS/IPS: Untuk monitoring serta deteksi dini serangan.
- Sertifikat Digital dan Enkripsi: Untuk komunikasi aman dan integritas data.
4. Sumber Daya Manusia dan Dokumentasi
- Tim dengan Keahlian Khusus:
- Incident handler, forensik digital, analis malware, threat intel, dll.
- Dokumen Pendukung:
- SOP penanganan insiden
- Formulir dan Template:
- Laporan insiden, formulir pelaporan, checklist teknis.
5. Legal & Kerja Sama
- Dasar hukum dan kebijakan internal untuk membentuk dan menjalankan CSIRT.
- Kerja sama dengan pihak eksternal:
- BSSN (jika di Indonesia), ID-SIRTII, penyedia ISP, vendor keamanan, dan lembaga lain.
- Platform Komunikasi Aman:
- Email terenkripsi, saluran komunikasi darurat (seperti Signal atau Matrix).
Apabila terjadi kendala dalam layanan kami bisa menghubungi
- Syaifuddin Yuliansyah ( No. Hp : 0822-3099-3446)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure