Memuat...

Memproses...

C-SIRT (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Banyuwangi

Standar Pelayanan

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. menyusun struktur TTIS yang terdiri dari :
 

Ketua, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:

a. Memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Banyuwangi- CSIRT;

b. Bertanggung jawab dalam pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan Banyuwangi-CSIRT;

c. Mengkoordinasikan Banyuwangi-CSIRT dengan instansi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Banyuwangi-CSIRT, serta menjalin kerja sama antar CSIRT;

d. Memantau operasional dan kinerja Banyuwangi-CSIRT;

e. Membuat perencanaan operasional dan strategis mengenai Banyuwangi-CSIRT;

f. Mengkoordinasikan edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber di lingkungan Kabupaten Banyuwangi;

g. Dalam melaksanakan tugas, Ketua Banyuwangi-CSIRT bertanggung jawab serta menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bupati. 

 

Sekretaris, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu

a. Melaksanakan fungsi kesekretariatan/ ketatausahaan meliputi administrasi dan dokumentasi pada operasional layanan Banyuwangi-CSIRT;

b. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;

c. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi.

 

Narahubung mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:

a. Menyediakan Point Of Contact (POC) untuk Banyuwangi-CSIRT, berupa Alamat email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya;

b. Menerima peringatan siber yang ditujukan untuk Banyuwangi-CSIRT dan memberikan peringatan siber ke CSIRT lainnya; dan

c. Memberikan laporan penanganan insiden Siber yang telah terjadi kepada Tim Tanggap

Siber Nasional.

 

Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden, memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. Melakukan koordinasi apabila terjadi insiden siber;

b. Melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden secara cepat dan tepat;

c. Melakukan tindakan korektif atas celah kerawanan (vulnerability) yang ditemukan;

d. Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap artifak yang ditemukan;

e. Melakukan analisis risiko;

f. Melakukan audit atau penilaian keamanan;

g. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.

 

Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:

a. Membuat dokumentasi jaringan yang beroperasional, berupa dokumentasi konfigurasi, dokumentasi lalu lintas normal (baseline) jaringan, dan dokumentasi performa jaringan;

b. Menyiapkan perangkat jaringan yang diperlukan untuk melakukan deteksi intrusi di jaringan dan analisa log di server;

c. Melakukan analisa log dan rekam digital lainnya pada jaringan dan server;

d. Menerapkan konsep keamanan pada konfigurasi jaringan dan meminimalisir celah keamanan di jaringan;

e. Melakukan pemantauan lalu lintas jaringan dan memeriksa apabila terdapat anomali di jaringan;

f. Melakukan tindakan korektif pada jaringan dan server sebagai solusi atas insiden siber maupun temuan celah keamanan;

g. Berkoordinasi dengan Internet Service Provider (ISP), jika diperlukan;

h. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.

 

Sub Tim Keamanan Informasi, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:

a. Melakukan deteksi dan identifikasi serangan siber;

b. Melakukan triase insiden meliputi penilaian dampak dan prioritas insiden;

c. Melakukan analisis dan menemukan celah keamanan yang menjadi penyebab insiden

siber;

d. Melakukan tindakan korektif untuk menanggulangi insiden siber;

e. Melakukan tindakan korektif berupa perbaikan celah keamanan (hardening) untuk mencegah insiden terulang kembali;

f. Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap artifak yang ditemukan;

g. Melakukan audit atau penilaian keamanan;

h. Melakukan analisis risiko;

i. Menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.

 

Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:

a. Melakukan pengelolaan terhadap content website atau sistem informasi dan komunikasi lainnya;

b. Melakukan backup data secara berkala dan menyiapkan website cadangan sebagai solusi sementara apabila terjadi insiden siber;

c. Berkoordinasi dengan pengguna sistem informasi ketika insiden;

d. Melakukan tindakan korektif pada aplikasi sebagai solusi atas insiden siber maupun

temuan celah keamanan.

 

Agen Insiden Keamanan Siber, mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :

a. Melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;

b. Melaporkan kejadian Insiden Siber yang terjadi kepada Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden.

12 Bulan
C-SIRT (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Banyuwangi

 

1. Perangkat Keras (Hardware)

  • Server:
     
    • Server log untuk penyimpanan data log aktivitas jaringan dan sistem.
  •  
    • Server analisis (sandboxing) untuk analisis malware atau insiden siber.
  •  
    • Server backup untuk menyimpan data penting dan hasil investigasi.
  •  
  • Workstation/Konsol Analisis:
     
    • Komputer atau laptop berperforma tinggi untuk analis forensik dan insiden.
  •  
  • Storage (NAS/SAN):
     
    • Untuk penyimpanan data insiden, log, bukti digital, image disk, dll.
  •  
  • Perangkat Jaringan:
     
    • Router, switch, firewall, IDS/IPS, dan perangkat jaringan lainnya.
  •  
  • Alat Forensik Digital:
     
    • Disk write-blocker
  •  
    • Imaging tools (FTK Imager, EnCase, dd, dll)
  •  

 

2. Perangkat Lunak (Software)

  • SIEM (Security Information and Event Management):
     
    • Contoh: Splunk, ELK Stack, QRadar – untuk deteksi dan analisis insiden secara real-time.
  •  
  • Tools Forensik Digital:
     
    • FTK, Autopsy, Sleuth Kit, Volatility, Wireshark, dll.
  •  
  • Threat Intelligence Platform:
     
    • Untuk integrasi data ancaman dari berbagai sumber (contoh: MISP, AlienVault OTX).
  •  
  • Sistem Pelaporan & Tiket (Incident Management System):
     
    • Untuk mengelola pelaporan insiden, penugasan, dan status resolusi.
  •  
  • Antivirus/EDR (Endpoint Detection & Response):
     
    • Contoh: CrowdStrike, Microsoft Defender for Endpoint, Sophos, dll.
  •  
  • Sandboxing Tools:
     
    • Untuk mengeksekusi file mencurigakan dalam lingkungan terisolasi.
  •  

 

 3. Infrastruktur Jaringan & Keamanan

  • Segmentasi Jaringan Khusus untuk CSIRT: Area jaringan yang aman dan terisolasi.
  • VPN atau akses remote aman: Untuk investigasi insiden secara jarak jauh.
  • Firewall dan IDS/IPS: Untuk monitoring serta deteksi dini serangan.
  • Sertifikat Digital dan Enkripsi: Untuk komunikasi aman dan integritas data.

 

 

4. Sumber Daya Manusia dan Dokumentasi

  • Tim dengan Keahlian Khusus:
     
    • Incident handler, forensik digital, analis malware, threat intel, dll.
  •  
  • Dokumen Pendukung:
     
    • SOP penanganan insiden
  •  
  • Formulir dan Template:
     
    • Laporan insiden, formulir pelaporan, checklist teknis.
  •  

 

5. Legal & Kerja Sama

  • Dasar hukum dan kebijakan internal untuk membentuk dan menjalankan CSIRT.
  • Kerja sama dengan pihak eksternal:
     
    • BSSN (jika di Indonesia), ID-SIRTII, penyedia ISP, vendor keamanan, dan lembaga lain.
  •  
  • Platform Komunikasi Aman:
     
    • Email terenkripsi, saluran komunikasi darurat (seperti Signal atau Matrix).
  •  

 

 Apabila terjadi kendala dalam layanan kami bisa menghubungi 
- Syaifuddin Yuliansyah ( No. Hp : 0822-3099-3446) 

1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; 4. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber; 5. Peraturan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Nomor 1 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor pemerintahan; 6. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/456/Kep/429.011/2022 Tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Banyuwangi; 7. Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team Kabupaten Banyuwangi Nomor Registrasi 122/CSIRT.01.02.01/BSSN/11/2022.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download