Memuat...

Memproses...

Layanan Rekomendasi SKPL Golongan B dan C

Standar Pelayanan

  • Formulir (Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-)
  • Formulir Pendaftaran SIUP-MB Gol. B & C
  • Fotocopy NIB, SIUP, TDUP Kepariwisataan (OSS)
  • Surat Pernyataan bebas pungli
  • Fotocopy IMB/PBG/SLF dan KTP Pemohon
  • Surat penunjukan dari Distributor Minuman Beralkohol (MINOL)
  • Pakta Integritas/Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dan dilengkapi materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Rekom. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang/merubah SIUP-MB
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Sertifikat Hotel Berbintang yang diterbitkan oleh Lembaga bagi Hotel Berbintang
  1. Pelaku usaha mendownload dan melengkapi file pengajuan Rekom. SKPL Golongan B dan C pada link https://intip.in/FormRekomMinol
  2. Setelah pengajuan dilengkapi lalu diserahkan kepada petugas resepsionis Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
  3. Pelaku usaha menunggu jadwal tinjau lapang yang ditetapkan oleh petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
  4. Tinjau Lapang dilaksanakan
  5. Pelaku Usaha menunggu terbitnya rekomendasi SKPL Golongan B dan C
2
-
Rekomendasi SKPL Golongan B dan C
  • Laptop/Tablet/Ponsel
  • Alat Tulis Kantor
  • Kertas
Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download