Memproses...
Layanan Rekomendasi SKPL Golongan B dan C
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Formulir (Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-)
- Formulir Pendaftaran SIUP-MB Gol. B & C
- Fotocopy NIB, SIUP, TDUP Kepariwisataan (OSS)
- Surat Pernyataan bebas pungli
- Fotocopy IMB/PBG/SLF dan KTP Pemohon
- Surat penunjukan dari Distributor Minuman Beralkohol (MINOL)
- Pakta Integritas/Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dan dilengkapi materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Rekom. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang/merubah SIUP-MB
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Akta Pendirian Perusahaan
- Sertifikat Hotel Berbintang yang diterbitkan oleh Lembaga bagi Hotel Berbintang
- Pelaku usaha mendownload dan melengkapi file pengajuan Rekom. SKPL Golongan B dan C pada link https://intip.in/FormRekomMinol
- Setelah pengajuan dilengkapi lalu diserahkan kepada petugas resepsionis Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
- Pelaku usaha menunggu jadwal tinjau lapang yang ditetapkan oleh petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
- Tinjau Lapang dilaksanakan
- Pelaku Usaha menunggu terbitnya rekomendasi SKPL Golongan B dan C
2
-
Rekomendasi SKPL Golongan B dan C
- Laptop/Tablet/Ponsel
- Alat Tulis Kantor
- Kertas
Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
