Memproses...
Layanan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Formulir Permohonan
- Formulir Pendaftaran Gudang
- Fotocopy NIB, SIUP dan Komitmen Ijin Komersil Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Surat Pernyataan bebas pungli dan wajib lapor kegiatan pergudangan
- Fotocopy KTP Pemohon
- IMB/PBG/SLF (Peruntukan Gudang) Asli+Fotocopy
- Fotocopy Sertifikat & Akta Pendirian CV/PT
- Pencatatan Administrasi Gudang
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila pemohon tidak bisa hadir/diwakilkan)
- Pelaku usaha mendownload dan melengkapi file pengajuan Rekom. Tanda Daftar Gudang (TDG) pada link https://intip.in/daftargudangmu
- Setelah pengajuan dilengkapi lalu diserahkan kepada petugas resepsionis Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
- Pelaku usaha menunggu jadwal tinjau lapang yang ditetapkan oleh petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
- Tinjau Lapang dilaksanakan
- Pelaku Usaha menunggu terbitnya rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
2
-
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Laptop/Tablet/Ponsel
- Alat Tulis Kantor
- Kertas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
