Memuat...

Memproses...

Layanan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

Standar Pelayanan

  • Formulir Permohonan 
  • Formulir Pendaftaran Gudang
  • Fotocopy NIB, SIUP dan Komitmen Ijin Komersil Tanda Daftar Gudang (TDG)
  • Surat Pernyataan bebas pungli dan wajib lapor kegiatan pergudangan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • IMB/PBG/SLF (Peruntukan Gudang) Asli+Fotocopy
  • Fotocopy Sertifikat & Akta Pendirian CV/PT
  • Pencatatan Administrasi Gudang
  • Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila pemohon tidak bisa hadir/diwakilkan)
  1. Pelaku usaha mendownload dan melengkapi file pengajuan Rekom. Tanda Daftar Gudang (TDG) pada link https://intip.in/daftargudangmu
  2. Setelah pengajuan dilengkapi lalu diserahkan kepada petugas resepsionis Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
  3. Pelaku usaha menunggu jadwal tinjau lapang yang ditetapkan oleh petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Banyuwangi
  4. Tinjau Lapang dilaksanakan
  5. Pelaku Usaha menunggu terbitnya rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)


2
-
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
  • Laptop/Tablet/Ponsel
  • Alat Tulis Kantor
  • Kertas


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download