Memproses...
Pelayanan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Dibutuhkan fotocopy KTP
- Dibutuhkan fotocopy KK
- Identitas Usaha Meliputi: Nama Usaha, Alamat Usaha, Bidang Usaha, Tahun Berdirinya Usaha, Modal Usaha, Jumlah Karyawan, Luas Usaha,
Dan Omzet / Tahun.
- Pendaftaran NIB dilakukan melalui system OSS secara online oleh pendamping atau petugas
- Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun berbadan hukum, wajib memiliki NIB sebagai legalitas dasar sebelum menjalankan usaha.
- Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data profil pelaku usaha, data usaha, dan komitmen perizinan melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id).
- Data yang dibutuhkan meliputi
• Fotocopy KTP
• Fotocopy KK
• Identitas Usaha Meliputi: Nama Usaha, Alamat Usaha, Bidang Usaha, Tahun Berdirinya Usaha, Modal Usaha, Jumlah Karyawan, Luas Usaha,
Dan Omzet / Tahun.
1 Jam
Gratis (tidak dipungut biaya)
IJIN LEGALITAS USAHA (NIB)
- Perangkat komputer
- Alat tulis kantor
- Formulir permohonan
- Penyampaian pengaduan disampaikan secara langsung kepada pelaksana atau atasan
- Penyampaian pengaduan melalui formulir pengaduan internal
- Atau disampaikan melalui email resmi unit kerja
1. PERATURAN PEMERINTAH NO 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
2. PP NO 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure