Memuat...

Memproses...

Pelayanan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Standar Pelayanan

  1. Dibutuhkan fotocopy KTP
  2. Dibutuhkan fotocopy KK
  3. Identitas Usaha Meliputi: Nama Usaha, Alamat Usaha, Bidang Usaha, Tahun Berdirinya Usaha, Modal Usaha, Jumlah Karyawan, Luas Usaha,
    Dan Omzet / Tahun.
  1. Pendaftaran NIB dilakukan melalui system OSS secara online oleh pendamping atau petugas
  2. Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun berbadan hukum, wajib memiliki NIB sebagai legalitas dasar sebelum menjalankan usaha.
  3. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data profil pelaku usaha, data usaha, dan komitmen perizinan melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id).
  4. Data yang dibutuhkan meliputi

• Fotocopy KTP

• Fotocopy KK

• Identitas Usaha Meliputi: Nama Usaha, Alamat Usaha, Bidang Usaha, Tahun Berdirinya Usaha, Modal Usaha, Jumlah Karyawan, Luas Usaha,

Dan Omzet / Tahun.


1 Jam
Gratis (tidak dipungut biaya)
IJIN LEGALITAS USAHA (NIB)
  1. Perangkat komputer
  2. Alat tulis kantor
  3. Formulir permohonan



  1. Penyampaian pengaduan disampaikan secara langsung kepada pelaksana atau atasan
  2. Penyampaian pengaduan melalui formulir pengaduan internal
  3. Atau disampaikan melalui email resmi unit kerja



1. PERATURAN PEMERINTAH NO 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO 2. PP NO 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download