Memuat...

Memproses...

Pelayanan Pendaftaran SPP-IRT

Standar Pelayanan

  1. KTP PEMOHON 
  2. USER NAME DAN PASWORD OSS
  3. PROFILE PRODUK MELIPUTI LOGO DAN LABEL PRODUK



  1. SPP-IRT hanya diterbitkan untuk produk pangan olahan yang tidak berisiko tinggi dan tidak memerlukan izin edar dari BPOM
  2. Permohonan dapat diajukan oleh pelaku usaha perorangan dengan skala produksi rumah tangga
  3. Persyaratan wajib untuk penerbitan SPP-IRT meliputi : • KTP Pemohon | • Username dan password OSS | • Profile produk meliputi : logo dan label produk
  4. Waktu proses pelayanan disesuaikan dengan kelengkapan dokumen (rata-rata 1-7 hari kerja)
  5. SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
  6. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum SPP-IRT diterbitkan.
  7. Pemohon harus menandatangani surat pernyataan yang berisikan komitmen tentang : • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan | • Memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi.
    | • Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan

1 jam
Gratis (tidak dipungut biaya)
LEGALITAS USAHA [SPP-IRT]
  1. Perangkat komputer
  2. Alat tulis kantor
  3. Formulir permohonan
  1. Penyampaian pengaduan disampaikan secara langsung kepada pelaksana atau atasan
  2. Penyampaian pengaduan melalui formulir pengaduan internal
  3. Atau disampaikan melalui email resmi unit kerja
1. UU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN 2. PP NO 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN 3. PER BPOM NO 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA 4. UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA 5. PP NO 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO 6. PER BPOM NO 10 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR OBAT DAN MAKANAN 7. PER BPOM NO 4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download