Memproses...
Pembinaan Pegawai Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Terindikasi Memiliki Permasalahan atau Kebutuhan Pembinaan
- Telah Dilakukan Evaluasi atau Penilaian
- Pembinaan Diperlukan untuk Perbaikan atau Pengembangan
- Masuk dalam Kategori Disiplin Ringan atau Tahap Pengembangan
- Memiliki Status Kepegawaian yang Sah
1. Identifikasi Masalah atau Kebutuhan Pembinaan
2. Evaluasi dan Dokumentasi
3. Penyampaian Teguran atau Pemberitahuan Awal
4. Penyusunan Rencana Pembinaan
5. Pelaksanaan Pembinaan
6. Monitoring dan Evaluasi Ulang
7. Tindak Lanjut (Jika Gagal)
3 Hari
Pembinaan kepada Pegawai Dinas Koperasi,Usaha MIkro dan Perdagangan
SKP
Ruangan rapat /Tempat kegiatan 150
Dokumen Peraturan perundang-undangan
Nomor Pengaduan Internal
Sekretaris Dinas (Luluk Khomisyah 081249702500)
Pelaksana ( Hendri Lusiani 082330513708)
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan