Memproses...
Layanan Pengumpulan & Pemrosesan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Sumber sampah berada di dalam banyuwangi dan pihak kedua mengajukan permohonan layanan kepada UPT Persampahan.
Pihak kedua yang dimaksud adalah Rumah Tangga yaitu Desa atau Non Rumah Tangga yaitu usaha seperti : Rumah makan, Hotel, Toko, Retail Modern, Kantor; Faskes, Industri / Pabrik, Tempat Wisata, SPBU, Bioskop, dll
1. Pihak kedua mgajukan permohonan layanan
2. Pembuatan PKS
3. Pelaksanaan layanan
4. Pembayaran iuran retribusi
5. Perpanjangan PKS
1 tahun atau sesuai PKS
Retribusi BLUD Rumah Tangga - Tipe 1 : Rp. 16.000,00 /KK - Tipe 2 : Rp.150,00 – Rp.750,00 /Kg sampah | Retribusi BLUD Non Rumah Tangga : Harga disesuaikan dengan tingkat Usaha/Kegiatan dan jarak ke TPS 3R sesuai PDRD 2024
Terlaksananya layanan pengumpulan & pemrosesan sampah di kabupaten Banyuwangi
1. Kendaraan roda tiga
2. Truk Arm roll
3. Dump Truck
4. Compactor
5. Excavator
6. Whelloader
7. TPS / Depo
8. TPS 3R
9. TPA
085704048719 (Alfan Suhardiansyah)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan/Atau Tarif Pelayanan Persampahan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan