Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

Persyaratan paling sedikit yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha diantaranya :

1. Koordinat lokasi

2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

3. Informasi penguasaan tanah

4. Informasi jenis usaha

5. Rencana jumlah lantai bangunan

6. Rencana luas lantai bangunan

 Pelayanan permohonan KKPR Berusaha Non UMK dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan fasilitas melalui akun pelaku usaha di website https://oss.go.id/

± 20 Hari kerja
Biaya Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Penerbitan KKPR
Dokumen

ATK, Kamera, Komputer, Laptop, Printer, Scanner, Telepon/HP, GPS (Global Positioning System), Wi Fi, CCTV (Closed Circuit Television), TV/Monitor, Lemari, Kursi, Meja, Sound System, Perlengkapan Kantor 

Dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat 

1. UU Nomor 6 Tahun 2023 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 5. PMK Nomor 143 Tahun 2021 6. PMK Nomor 180 Tahun 2021 7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021 8. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/674/KEP/429.011/2024

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download