Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

1. Identitas Pelaku Usaha (KTP)

2. Akta Pendirian Perusahaan (Bila Yayasan/Badan Hukum)

3. SK Kemenhumham (Bila Yayasan/Badan Hukum)

4. Legalitas Tanah seperti sertifikat (SHM/SHGB/SHP/SHGU/Wakaf/Kutipan Letter C dilampiri Peta Bidang

5. Dokumen Pendukung, bila Legalitas Tanah belum atas nama pemohon/belum dikuasai pemohon

6. Rencana Teknis Bangunan /Rencana Induk Kawasan berupa Siteplan

7. Foto lokasi terbaru (bukan google streetview) dilengkapi titik koordinat lokasi

8. Gambar lokasi lahan yang dimohon beserta koordinat lokasi dalam bentuk Polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan

1. Pemohon melakukan pendaftaran Hak Akses melalui aplikasi smart kampung.

2. Apabila sudah emiliki hak akses, pemohon bisa mengajukan permohonan KKPR Non Berusaha melalui alamat nonoss.banyuwangikab.go.id dan mengisi form permohonan yang sudah disediakan di dalam sistem dan mengunggah data data permohonan sesuai dengan yang diminta. Jika data yang diminta sudah lengkap dan benar oleh pemohon, maka diajukan permohonan melalui sistem.

3. Petugas dari instansi terkait kemudian melakukan verifikasi kelengkapan permohonan secara online. Jika data masih terdapat kekurangan maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon secara sistem dan pemohon agar melengkapi kekurangan tersebut. Sebaliknya jika data sudah lengkap maka akan dilakukan proses validasi untuk ke tahap selanjutnya.

4. Permohonan yang sudah dilakukan validasi, kemudian akan diteruskan kepada petugas dari kantor pertanahan untuk dilakukan pengecekan kembali. Apabila sudah lengkap dan benar maka pemohon akan memperoleh surat perintah setor (SPS). Surat Perintah Setor ini kemudian dibayarkan paling lambat  7 hari kalender. Apabila melebihi waktu 7 hari kalender tidak dilakukan pembayaran maka SPS akan berakhir.

5. Setelah mendapatkan SPS, maka pemohon membayar nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kode SIMPONI yang tertera di dalam SPS. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi secara m-banking atau offline di kantor bank pemerintah/ kantor pos. Setelah dilakukan pembayaran maka pemohon akan mendapatkan bukti setor lunas pembayaran.

6. Bukti lunas pembayaran tersebut kemudian diunggah di akun pemohon melalui aplikasi nonoss.banyuwangikab.go.id untuk kemudian dilakukan pengecekan bukti bayar dengan SPS. Apabila sudah sesuai bukti pembayaran tersebut, maka proses kajian atas pertimbangan teknis pertanahan dilakukan dalam jangka waktu ±10 hari kerja.

7. Apabila pertimbangan teknis pertanahan selesai, maka akan dilakukan kajian penilaian KKPR hingga tahap penerbitan hasil final KKPR 
8. Pemohon dapat mengunduh hasil final dokumen KKPR melalui akun pemohon 

± 20 Hari kerja
Biaya Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Sesuai Luasan
Dokumen

 ATK, Kamera, Komputer, Laptop, Printer, Scanner, Telepon/HP, GPS (Global Positioning System), Wi Fi, CCTV (Closed Circuit Television), TV/Monitor, Lemari, Kursi, Meja, Sound System, Perlengkapan Kantor  

Dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

1. UU Nomor 6 Tahun 2023 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 5. PMK Nomor 143 Tahun 2021 6. PMK Nomor 180 Tahun 2021 7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021 8. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/674/KEP/429.011/2024

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download