Memproses...
PELAYANAN PENYEDOTAN LUMPUR TINJA
Standar Pelayanan
1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon.
2. Surat Kuasa asli bermaterai jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
3. Foto Copy akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum dan sudah memiliki NIB.
4. Foto Copy Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Dokumen Tata Ruang.
5. Surat Pernyataan asli bermaterai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan secara bertahap atau sekaligus.
6. Foto Copy Surat Keanggotaan dan/atau rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Pengembang.
1. Pengajuan & Verifikasi Awal: Pemohon mengajukan permohonan beserta berkas persyaratan perizinan (Site Plan / Rekomendasi Makam). Staf Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan memaraf checklist persyaratan. Jika lengkap, diserahkan Tanda Terima Berkas Permohonan. (Apabila berkas belum lengkap/tidak sesuai teknis, berkas langsung dikembalikan ke Pemohon).
2. Disposisi Birokrasi: Kepala Dinas (Kadis) mendisposisi berkas ke Sekretaris Dinas (Sekdin). Sekdin melanjutkan disposisi ke Kabid Perumahan dan Permukiman. Kabid menerima disposisi berkas pengajuan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi permohonan tersebut.
3. Instruksi Teknis Pengawas: Kasi Perumahan menerima disposisi dari Kabid, melakukan pemeriksaan akhir berkas, memaraf checklist, lalu menugaskan Staf Teknis & Staf Survei untuk melakukan Survei/Tinjau Lapangan.
4. Pemeriksaan Teknis & Lapangan: Staf Teknis memeriksa kesesuaian berkas secara spasial/desain. Staf Survei melakukan tinjau lapangan ke lokasi rencana tapak atau lokasi lahan makam, kemudian menyusun Berita Acara Tinjau Lapangan (BATL) serta membuat draft konsep Surat Rekomendasi. (Jika lokasi makam/site plan tidak sesuai regulasi atau kondisi lapang, berkas dikembalikan ke staf pelayanan untuk direvisi pemohon).
5. Pengesahan Dokumen: Kasi menerima laporan hasil survei dan teknis. Kabid menyetujui dan menerbitkan Surat Rekomendasi/Pengesahan. Sekdin mengetahui dan meneruskan berkas, dan Kadis menandatangani dokumen untuk pengesahan formal.
Penyerahan Produk: Staf Pelayanan menyerahkan Surat Pengesahan Site Plan atau Surat Rekomendasi Penyediaan Makam yang telah ditandatangani dan distempel resmi kepada Pemohon lewat loket pelayanan dengan meminta Bukti Tanda Terima.
1. Formulir Lembar Verifikasi, Checklist kelengkapan berkas permohonan, dan Lembar Disposisi.
2. Perangkat keras (Komputer/Laptop, Printer, Scanner) dan Jaringan Internet.
3. Software pendukung (AutoCAD/GIS) untuk memverifikasi file desain .dwg.
4. Kendaraan operasional dinas untuk mobilisasi peninjauan lapangan.
Alat Ukur (meteran digital) guna validasi panjang PSU perumahan.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Jl. HOS. Cokroaminoto No. 101 Banyuwangi; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon : 0333-421695
b. Whatsapp : 085236717499
c. Email : [email protected]
d. Website : https://dinaspu.banyuwangikab.go.id/ dan https://satriaperkim.banyuwangikab.go.id/
Instagram : @dinaspuckpp_bwi dan @perkim_dpuckppbwi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure