Memproses...
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Standar Pelayanan
- Jenis Dokumen Tanah meliputi: Sertifikat/Akte Jual Beli/Girik/Petuk/Bukti Lain-Lain (Peta Bidang ATR/BPN untuk bukti lain selain Sertifikat)
- Jika pemilik bangunan bukan pemilik hak atas tanah, mohon lampirkan dokumen perjanjian antara pemilik tanah dan pemohon dilegalisasi notaris
- Informasi KTP/KITAS
- Informasi KRK/KKPR
- Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi
- Dokumen Teknis Lainnya (KKOP, Rekom Peil Banjir, KSOP, dan lain-lain)
- Data : -Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi Badan Usaha atau Perseorangan; - Arsitek Berlisensi
-Masterplan atau Siteplan dari kumpulan BG kolektif (Jika Perumahan)
- Gambar - Gambar Teknis meliputi: Dokumen Teknis Arsitektur, Dokumen Teknis Struktur , Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plambing
Pelayanan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan fasilitas sendiri atau disediakan oleh DPUCKPP. Dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan melalui simbg.pu.go.id
Meja, Kursi, gambar teknis/prototipe
Eva 082220012317
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure