Memuat...

Memproses...

Layanan Sewa Kolam Ronang

Standar Pelayanan

(1)      Jika Penyewa melakukan penyewaan terkait event maka bersurat kepada kantor terlebih dahulu, jika penyewa hanya menyewa untuk kegiatan latihan biasa maka bisa langsung melalui website;

(2)     Pada website sijasa, dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu;

(3)     Penyewa / pengguna langsung memilih objek yang akan di sewa;

(4)     Jika objek sudah di pilih maka penyewa / pengguna langsung memilih hari dan waktu penyewaan;

(5)     Pada saat yang bersamaan, ketika sudah melakukan pemesanan pihak petugas pada sijasa akan menyetujui pemesanan yang dilakukan;

(6)     Pada akun penyewa / pengguna akan terbit kode bayar yang bisa dilakukan pembayaran kepada kas daerah baik melalui teller bank atau mobile banking;

(7)     Retribusi sebagaimana dimaksud, dipungut dengan menggunakan kode bayar dari SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;

(8)     Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan SKRD atau kode bayar yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi;

(9)     SKRD atau kode bayar yang dipersamakan, digunakan sebagai dasar pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi;

(10)  SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan oleh Perangkat Daerah  Pelaksana Pemungutan Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi;

(11)  Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi dan;

(12)  Hasil pemungutan retribusi disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.

(1)      Jika Penyewa melakukan penyewaan terkait event maka bersurat kepada kantor terlebih dahulu, jika penyewa hanya menyewa untuk kegiatan latihan biasa maka bisa langsung melalui website;

(2)     Pada website sijasa, dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu;

(3)     Penyewa / pengguna langsung memilih objek yang akan di sewa;

(4)     Jika objek sudah di pilih maka penyewa / pengguna langsung memilih hari dan waktu penyewaan;

(5)     Pada saat yang bersamaan, ketika sudah melakukan pemesanan pihak petugas pada sijasa akan menyetujui pemesanan yang dilakukan;

(6)     Pada akun penyewa / pengguna akan terbit kode bayar yang bisa dilakukan pembayaran kepada kas daerah baik melalui teller bank atau mobile banking;

(7)     Retribusi sebagaimana dimaksud, dipungut dengan menggunakan kode bayar dari SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;

(8)     Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan SKRD atau kode bayar yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi;

(9)     SKRD atau kode bayar yang dipersamakan, digunakan sebagai dasar pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi;

(10)  SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan oleh Perangkat Daerah  Pelaksana Pemungutan Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi;

(11)  Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi dan;

(12)  Hasil pemungutan retribusi disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.

1 Hari
2.500/anak dan 5.000/oranga dewasa
Penyewaan Kolam Renang

Toilet, kantin, dan gasebo

Nama Petugas : Fahmy

No hp : 082231274994

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download