Memproses...
Pelaksanaan Pelayanan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
Mekanisme Pelayanan:
Pelaksanaan Pelayanan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP adalah:
- Pelayanan berbantuan, dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha dan/atau pemohon.
- Pelayanan bergerak, dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dan/atau pemohon dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
Bebas Biaya
Sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
Dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 tahun 2024;
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
