Memuat...

Memproses...

LAYANAN MUTASI SISWA TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

  1. Surat bersedia menerima dari sekolah tujuan 
  2. Surat mutasi dari sekolah asal 
  3. Buku Raport Siswa
  1. Orang tua murid mengajukan permohonan mutasi siswa ke sekolah asal dengan membawa surat bersedia menerima dari sekolah tujuan
  2. Sekolah mengajukan permohonan mutasi siswa ke Dinas Pendidikan melalui platform yang telah disediakan 
  3. Dinas Pendidikan menerbitkan surat rekomendasi mutasi ke sekolah tujuan
1
Gratis (tidak dipungut biaya)
LAYANAN MUTASI SISWA TAHUN 2026

Group koordinasi Dapodik SD Se kab.Bwi
1.Pengajuan Surat Mutasi Siswa Keluar Kota, Melanjutkan, dan aktif Mengajar/Bertugas : 
https://s.id/OpsiDispendikBwi

2. SURAT AKTIF MENGAJAR DAN BERTUGAS YANG SUDAH SELESAI
https://bit.ly/AKTIFMENGAJARBERTUGASSELESAI25

3.SURAT REKOM MUTASI YANG SUDAH SELESAI
https://bit.ly/SURATMUTASISISWASELESAI25

Nama Petugas Pada Jenjang PKBM : Holis

Nomor HP : +62 821-4030-4873

Nama Petugas Pada Jenjang PAUD : Rizal

Nomor HP : +62 811-3641-333

Nama Petugas Pada Jenjang SD : Fitriyah

Nomor HP : +62 813-3147-9476

Nama Petugas Pada Jenjang SMP : Wendy

Nomor HP : +62 812-4605-8551


1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus perpanjangan izin operasional sesuai yang tertera pada aplikasi: 085179799058
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dalam Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; 3. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;