Memuat...

Memproses...

LEGALISIR STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

1. Asli STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB
2. Foto Copy STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB
3. Map

1. Pemohon mengajukan permohonan Ligalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB yang telah diligalisir sekolah asal kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
2. Petugas diajukan kepada bidang terkait untuk mendapatkan persetujuan 
3. Dinas Pendidikan meligalisir STTB/ IJAZAH/ DANEM/ SKHUS /SKYB

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
LEGALISIR STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Printer;
4. Jaringan Internet;
5. Wireless / mic;
6. Kursi ruang tunggu;
7. TV;
8. CCTV;
9. Meja Pelayanan;
10. Meja Kerja;
11. Kursi kerja;
12. Tempat Sampah; dan
13. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-424680
c. faksimile: 0333-424680
d. email: [email protected]
e. whatsapp: 08121610808/082302094224
f. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @dispendikbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dalam Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; 3. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah Dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.