Memuat...

Memproses...

MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Permohonan dari Lembaga yang berisikan proposal Magang/KKN
2. Surat Permohonan dari Lembaga bagi PKL
3. Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi (Untuk Penelitian)

1. Pemohon membawa surat permohonan dari lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melalui Pelayanan
2. Petugas Pelayanan membawa berkas untuk mendapatkan persetujuan dari Bidang terkait
3. Surat persetujuan akan dikirim via whatsaap kepada pemohon

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja;
5. Kursi kerja;
6. Tempat Sampah; dan
7. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus perpanjangan izin operasional sesuai yang tertera pada aplikasi: 085179799058
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka. 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020. Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik