Memuat...

Memproses...

NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN) TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

HARDCOPY
(DICETAK DAN DIJILID KIRIM KE DINAS PENDIDIKAN)
1. Permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (mengetahui Korwilker) (Lembaga SMP mengetahui Pengawas SMP)
2. Profil Lembaga
a. Nama Lembaga
b. Jenjang Lembaga
c. Alamat (RT& RW Nama jln / dusun, Desa dan Kecamatan )
d. No. Telepon
e. Titik Kordinat Lintang & Bujur
3. Scan Izin Operasional yang ditandatangi oleh kepala dinas
4. Scan SK Izin Pendirian yang ditandatangi oleh kepala dinas
5. Foto papan nama sekolah
6. Foto sekolah tampak depan
7. Surat tanah yang menyatakan milik atau bukan milik dan luasnya.
8. Fotocopy Akta Yayasan
9. Fotocopy SK Kemenkumham beserta lampiran susunan organ yayasan/perkumpulan
SOFTCOPY
(DIKIRIM KE EMAIL SUNGRAM) email: [email protected]

1. Scan asli Ijin Operasional format PDF size max 1 Mb (bukan fotocopyan yang di scan)
2. Foto papan nama sekolah format JPG size max 1 Mb
3. Foto sekolah tampak depan format JPG size max 1 Mb

1. Lembaga mengajukan proposal (sesuai dengan persyaratan) ke Dinas Pendidikan 
2. Proposal yang telah diajukan menunggu disposisi dari Kepala Dinas
3. Petugas menerima disposisi dari Kepala Dinas
4. Petugas menginput persyaratan pada laman : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
5. Terbit NPSN

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN) TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja;
5. Kursi kerja;
6. Tempat Sampah; dan
7. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus NPSN: 085258511929
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini menjadi landasan umum bagi seluruh kebijakan dan pengelolaan pendidikan di Indonesia, termasuk pengelolaan data satuan pendidikan. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud dan Surat Keputusan Kepala Balitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan. Selain itu, Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 juga menjadi dasar hukum yang penting untuk pengelolaan data pendidikan. 3. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011: Instruksi ini mengatur kegiatan pengelolaan data pendidikan dan menjadi dasar untuk menerapkan NPSN. 4. Permendikbud Nomor 99 Tahun 2013: Permendikbud ini mengatur tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbud, yang menjadi dasar penggunaan NPSN untuk memudahkan pengelolaan data pendidikan. 5. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009: Keputusan ini menetapkan NPSN sebagai nomor unik satuan pendidikan dan menjadi tonggak awal pembentukan NPSN. 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan: Peraturan ini memperkuat sistem pendataan pendidikan secara nasional dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk manajemen data pendidikan.