Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN PENERBITAN NOMOR POKOK YAYASAN PENDIDIKAN (NPYP) TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

HARDCOPY
(DICETAK DAN DIJILID KIRIM KE DINAS PENDIDIKAN, diserahkan di resepsionis dispendik)
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi ditanda tangani oleh Ketua yayasan
2. Profil Yayasan:
a. Nama yayasan
b. Nama Pimpinan Yayasan sesuai yang tertera di SK Kemenkumham
c. Kecamatan
d. Desa / Kelurahan
e. Nama Dusun
f. Alamat jln
g. RT & RW
h. Kode Pos
i. No. Telepon
j. No. Fax
k. Email
l. Website
m. Titik Kordinat Lintang & Bujur
3. Fotocopy Akta Yayasan
4. Scan SK Kemenkumham beserta lampiran susunan organ yayasan/perkumpulan
5. Foto plang yayasan tampak jelas. Plang permanen bukan baner plang yayasan sesuai nama lengkap di kemenkumham dan terlihat di depan gedung yayasan

SOFTCOPY
(DIKIRIM KE EMAIL SUNGRAM) email: [email protected]
1. Scan asli SK Kemenkumham beserta lampiran susunan organ yayasan/perkumpulan format PDF size max 1 Mb
(bukan fotocopyan yang di scan)
2. Foto plang yayasan tampak jelas. Plang permanen bukan baner plang yayasan sesuai nama lengkap di kemenkumham dan terlihat di depan gedung yayasan
3. format JPG size max 1 Mb

1. Lembaga mengajukan proposal (sesuai dengan persyaratan) ke Dinas Pendidikan 
2. Proposal yang telah diajukan menunggu disposisi dari Kepala Dinas
3. Petugas menerima disposisi dari Kepala Dinas
4. Petugas menginput persyaratan pada laman : https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/
5. Terbit NPYP

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
PENGAJUAN PENERBITAN NOMOR POKOK YAYASAN PENDIDIKAN (NPYP) TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja;
5. Kursi kerja;
6. Tempat Sampah; dan
7. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus NPSN: 085258511929
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-undangan yang mengatur pendirian dan pengelolaan yayasan pendidikan, termasuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. NPYP berfungsi sebagai kode pengenal unik untuk yayasan pendidikan yang ada di Indonesia dan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.