Memuat...

Memproses...

PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN LEMBAGA SWASTA (PAUD, SD, SMP, PKBM) TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Permohonan
2. Izin Operasional Lama
3. SK Kemenkumham
4. Sertifikat Akreditasi
5. Izin Mendirikan Bangunan
6. Izin Pendirian Lembaga
7. Status Tanah (Hibah,TKD,Sewa,Milik Sendiri)
8. BPJS Ketenagakerjaan

1. Lembaga login pada laman simpos (sistem informasi perpanjangan izin operasional banyuwangi) https://perijinan-sekolah.banyuwangikab.go.id/simpos/
2. Lembaga mengajukan perpanjangan dan mengupload file berkas persyaratan
3. Setelah berkas lengkap dinas pendidikan melakukan verfikasi persyaratan yang di upload
4. Verifikasi dilakukan setiap hari kerja pada pukul 14.00 WIB
5. Berkas yang diajukan setelah pukul 14.00 WIB diproses pada hari kerja berikutnya 
6. Jika berkas lengkap maka izin perpanjangan di setujui oleh dinas pendidikan
7. Setelah izin baru terbit lembaga mendownload pada aplikasi SIMPOS
8. Semua pelayanan izin operasional dilakukan secara daring

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN LEMBAGA SWASTA (PAUD, SD, SMP, PKBM) TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja;
5. Kursi kerja;
6. Tempat Sampah; dan
7. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus perpanjangan izin operasional sesuai yang tertera pada aplikasi: 085179799058
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah