Memuat...

Memproses...

REKOMENDASI MELANJUTKAN SEKOLAH TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

1. Surat meneruskan dari sekolah asal
2. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi

1. Orang tua murid mengajukan permohonan untuk melanjutakan sekolah ke luar daerah dari sekolah asal
2. Sekolah mengajukan permohonan melanjutkan sekolah ke Dinas Pendidikan melalui platform yang telah disediakan 
3. Dinas Pendidikan menerbitkan surat rekomendasi melanjutkan sekolah tujuan

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
REKOMENDASI MELANJUTKAN SEKOLAH TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Printer;
4. Jaringan Internet;
5. Wireless / mic;
6. Kursi ruang tunggu;
7. TV;
8. CCTV;
9. Meja Pelayanan;
10. Meja Kerja;
11. Kursi kerja;
12. Tempat Sampah; dan
13. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-424680
c. faksimile: 0333-424680
d. email: [email protected]
e. whatsapp: 08121610808/082302094224
f. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @dispendikbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dalam Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; 3. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;