Memuat...

Memproses...

SURAT KETERANGAN PENGANTI STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB TAHUN 2026

Dinas Pendidikan Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian Setempat
  2. Surat Kehilangan dari Kepala Sekolah
  3. Foto Copy Ijazah (jika ada)
  4. Foto Copy Buku Induk (jika FC Ijazah tidak ada)
  5. Surat Keterangan Pertangungjawaban Mutlak dari Pemohon
  6. Surat Keterangan Saksi Teman Seangkatan (2 Orang) (jika tidak mempunyai bukti apapun)
  7. KTP 2 Orang Saksi
  8. Pas Foto 4x6

1. Pemohon membawa kelengkapan surat keterangan kehilangan ijazah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melalui Pelayanan
2. Petugas Pelayanan membawa berkas untuk mendapatkan paraf dari Bidang terkait
3. Petugas pelayanan membawa berkas ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk mendapatkan Tanda Tangan Ligalitas dari Pemohon

5 manit
Gratis (tidak dipungut biaya)
SURAT KETERANGAN PENGANTI STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUS/SKYB TAHUN 2026

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja;
5. Kursi kerja;
6. Tempat Sampah; dan
7. Air Minum Galon.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No.5 Sobo Banyuwangi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. nomor pelayanan helpdesk khusus perpanjangan izin operasional sesuai yang tertera pada aplikasi: 085179799058
c. telepon: 0333-424680
d. faksimile: 0333-424680
e. email: [email protected]
f. whatsapp: 08121610808/082302094224
g. website: pendidikan.banyuwangikab.go.id
h. SMS: 0821-3154-5555;
i. Instagram: @dispendikbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH