Memproses...
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 12 Jun - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
Fotokopi dan asli Bukti Kepemilikan Kendaraan STNK;
Kartu Uji / Buku Uji lama (jika sudah pernah uji);
KTP/SIM pemilik atau yang mewakili;
Surat kuasa bila diwakilkan;
Surat keterangan domisili atau surat pindah uji (untuk kendaraan dari luar daerah).
1. Pemohon berada di kendaraan dan menunggu sesuai antrian di tempat parkir kendaraan;
2. Melakukan pengujian persyaratan teknis (dilakukan secara visual dan manual);
3. Melakukan pengujian persyaratan laik jalan;
4. Melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pengujian persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
5. Mencetak tanda bukti lulus uji elektronik (BLUe);
6. Menyerahkan bukti lulus uji elektronik (BLUe).
1. Rencana Kerja dan Anggaran;
2. Gedung Administrasi;
3. Gedung Uji;
4. Peralatan Uji Kendaraan Bermotor;
5. Meja dan Kursi Kerja;
6. Komputer/Printer/Scanner;
7. Jaringan Internet;
8. Sistem Informasi Manajemen;
9. Lemari Arsip;
10. Tools/ Peralatan Kunci;
11. Peralatan Keselamatan Kerja
Menyampaikan pengaduan dapat melalui:
Ø Loket Pengaduan
Ø Telp: (0333) 424972
Ø Faks: (0333) 424972
Ø SMS: 0821 3154 5555
Ø Whatsapp: 0822 3280 7511 (Joko)
Ø Email: dishub.banyuwangikab.go.id
Ø Website: pengaduan.banyuwangikab.go.id
Ø Instagram: @dishubbanyuwangi
Ø Kanal SP4N- LAPOR!
· Website: www.lapor.go.id
· SMS ke nomor 1708
· Twitter :@lapor1708
· Aplikasi iOs/android:
SP4N-LAPOR!
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor