Memuat...

Memproses...

Pelayanan Persetujuan Teknis Lalu Lintas (Andalalin)

Dinas Perhubungan Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 20 Jul - 31 Jul 2026

Standar Pelayanan

  1. Salinan KTP pemohon
  2. Salinan Akte Pendirian perusahaan (jika ada) - KBLI - OSS
  3. Salinan Surat Kepemilikan Tanah 
  4. Salinan Kesesuaian Tata Ruang, PKKPR - KRK (validasi jika diperlukan dari instansi terkait) 
  5. Data penunjang lainnya (misal : jumlah karyawan, jumlah siswa, jumlah tmpt duduk, jumlah tmpt tidur, surat keterangan dispenser, dll. Sesuai jenis kegiatan - jika diperlukan)
  6. Rencana gambar bangunan format ukuran A3 bermaterai, stempel dan ttd pemohon
  7. FC IMB dan siteplan terdahulu (jika ada / untuk kegiatan pengembangan)
  8. Foto dokumentasi kondisi eksisting yang akan d bangun (min 4 foto lokasi)
  9. Surat permohonan
  10. Asistensi siteplan dari dinas terkait  format ukuran A3 bermaterai, stempel dan ttd pemohon (khusus permohonan jenis perumahan)
  11. Salinan persetujuan proposal perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (khusus permohonan jenis perumahan MBR)
  12. Dokumen Lalu Lintas oleh konsultan yang sudah benar dan telah mendapatkan asistensi dari Dinas Perhubungan (Khusus Pengajuan Persetujuan Teknis Lalu Lintas Bangkitan Sedang dan Tinggi)
  13. Berita acara pemaparan dokumen andalalin oleh konsultan yang telah disetujui / ditandatangani oleh peserta rapat Forum LLAJ (Khusus Pengajuan Persetujuan Teknis Lalu Lintas Bangkitan Sedang dan Tinggi)

Pemohon mengajukan berkas kepada Front Office Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi beserta kelengkapan berkasnya, sesuai dengan jenis kebutuhan Persetujuan Teknis Lalu Lintasnya meliputi Kegiatan dengan Bangkitan Tinggi, Sedang, Rendah dan Tidak Wajib Andalalin (Kajian Teknis Pengendalian Lalu Lintas), khusus untuk Bangkitan Tinggi dan Sedang maka akan diajukan oleh pihak konsultan penyusun Andalalin yang telah bersertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan RI. Kemudian berkas akan di cek kelengkapan administrasi dan teknisnya, jika tidak ada masalah dan berkas lengkap maka tim teknis dari Dinas Perhubungan akan segera menyusun Draft Persetujuan Teknis yang diajukan, kecuali untuk Bangkitan Tinggi dan Sedang yang memang diperlukan pemaparan oleh pihak konsultan penyusun kepada Tim Forum LLAJ

7 Hari Kerja
Tidak Ada
Persetujuan Teknis Lalu Lintas (Andalalin)

Laptop dan printer untuk penyusunan serta mencetak Draft Persetujuan Teknis Lalu Lintas (Andalalin), GPS dan Meteran untuk pelaksanaan survey dan pengecekan dilapangan

Pengaduan dapat disampaikan melalui 

Alamat FB : Dishub LLAJ Bwi
Alamat Email : [email protected]
Alamat Instagram : dishub_banyuwangi dan atcs.dishubbanyuwangi
Alamat Twitter : @dishub_bwi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download