Memproses...
Input Data, Validasi, dan Penerbitan Dokumen Kusuka (Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan)
Dinas Perikanan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Mempunyai Usaha Perikanan (perorangan atau korporasi)
2. Mempunyai e-KTP dan KK
3. Mempunyai dokumen Ijin Usaha Bidang perikanan
4. Mempunyai surat keterangan desa/kelurahan
1. Mengisi formulir pendaftaran KUSUKA
2. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan
3. Input data formulir pendaftaran di aplikasi Satu Data KKP
4. Validasi data KUSUKA
5. Penerbitan e-KUSUKA
1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Input Data, Validasi, dan Penerbitan Dokumen Kusuka (Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan)
Mempunyai Usaha Perikanan (Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan)
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Edy Widiantoro)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Peraturan