Memuat...

Memproses...

Layanan DIRECT (Digital Reading Counter)

Standar Pelayanan

  • KTP, atau
  • Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
  1. Pemustaka datang ke Perpustakaan dan mengisi daftar kunjungan di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota)
  2. Pemustaka menyimpan tas/barang bawaan pada loker yang disediakan 
  3. Pemustaka menuju ke layanan DIRECT dan memanfaatkan layanan 
  4. Jika pemustaka telah selesai memanfaatkan layanan DIRECT, pemustaka merapikan DIRECT dan meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih dan tertib 
Sesuai Jadwal
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Jumlah Kunjungan
  1. Komputer
  2. Internet
  3. Meja
  4. Kursi
  5. Loker

Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :

  1. Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
  2. Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
  3. Rosyidi, 0851-3678-9990

Bidang Kearsipan

  1. Sugianto, 0852-3425-1988

Bidang Perpustakaan

  1. Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
  2. Alfina Hidayati, 0815-5636-393
  3. Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download