Memproses...
Layanan DIRECT (Digital Reading Counter)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- KTP, atau
- Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
- Pemustaka datang ke Perpustakaan dan mengisi daftar kunjungan di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota)
- Pemustaka menyimpan tas/barang bawaan pada loker yang disediakan
- Pemustaka menuju ke layanan DIRECT dan memanfaatkan layanan
- Jika pemustaka telah selesai memanfaatkan layanan DIRECT, pemustaka merapikan DIRECT dan meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih dan tertib
Sesuai Jadwal
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Jumlah Kunjungan
- Komputer
- Internet
- Meja
- Kursi
- Loker
Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :
- Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
- Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
- Rosyidi, 0851-3678-9990
Bidang Kearsipan
- Sugianto, 0852-3425-1988
Bidang Perpustakaan
- Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
- Alfina Hidayati, 0815-5636-393
- Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure