Memproses...
Layanan Peminjaman Arsip Statis
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- KTP
- Pengguna mengisi Formulir Peminjaman Arsip ( Pemohon Datang Lansung Ke Lembaga Kearsipan Daerah )
- Pengguna menyampaikan Arsipyang dibutuhkan kepada petugas
- Petugas melakukan Pencarian Arsip statis yang dibutuhkan Pengguna
- Pengguna melakukan pengecekan terkait kesesuaian arsip yang dibutuhkan
- Petugas melakukan Reproduksi Arsip Statis
20 Menit
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Rekap Data Pengguna Layanan
- Komputer
- Smartphone
- Printer
Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :
- Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
- Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
- Rosyidi, 0851-3678-9990
Bidang Kearsipan
- Sugianto, 0852-3425-1988
Bidang Perpustakaan
- Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
- Alfina Hidayati, 0815-5636-393
- Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
2. PP Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia Nom0r 28 Tahun 201 1 Tentang Pedoman dan Akses Layanan Arsip Statis;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure