Memuat...

Memproses...

Layanan Peminjaman Arsip Statis

Standar Pelayanan

  • KTP
  1. Pengguna mengisi Formulir Peminjaman Arsip ( Pemohon Datang Lansung Ke Lembaga Kearsipan Daerah ) 
  2. Pengguna menyampaikan Arsipyang dibutuhkan kepada petugas
  3. Petugas melakukan Pencarian Arsip statis yang dibutuhkan Pengguna
  4. Pengguna melakukan pengecekan terkait kesesuaian arsip yang dibutuhkan
  5. Petugas melakukan Reproduksi Arsip Statis   
20 Menit
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Rekap Data Pengguna Layanan
  • Komputer
  • Smartphone
  • Printer

Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :

  1. Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
  2. Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
  3. Rosyidi, 0851-3678-9990

Bidang Kearsipan

  1. Sugianto, 0852-3425-1988

Bidang Perpustakaan

  1. Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
  2. Alfina Hidayati, 0815-5636-393
  3. Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 2. PP Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia Nom0r 28 Tahun 201 1 Tentang Pedoman dan Akses Layanan Arsip Statis; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download