Memuat...

Memproses...

Layanan Restorasi Arsip

Standar Pelayanan

  1. Surat Permohonan Restorasi Arsip
  2. Daftar Arsip yang akan direstorasi
  1. Lembaga Kearsipan Daerah membuat SK Tim Restorasi Arsip
  2. Tim menerima surat permohonan restorasi arsip disertai daftar arsip yang akan direstorasi
  3. Tim membuat surat pertimbangan panitia restorasi arsip dan mengirimkan surat persetujuan restorasi arsip
  4. Tim melakukan survey kondisi fisik arsip yang akan direstorasi
  5. Tim melaksanakan Restorasi Arsip
  6. Tim membuat Berita Acara Hasil Restorasi Arsip
  7. Tim menyerahkan arsip hasil restorasi kepada pengguna layanan
  8. Tim menyusun laporan Restorasi Arsip
120 Menit
Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
Arsip yang telah direstorasi
  • Kertas Tisu Jepang
  • Carbon Methyl Celulosa
  • Calcium Carbonat
  • Aquades
  • Alat Press
  • Penyemprot Kertas Indikator PH
  • Karton dan Kain Linen
  • Lem
  • Gunting
  • Blender
  • Triplek Mika

Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :

  1. Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
  2. Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
  3. Rosyidi, 0851-3678-9990

Bidang Kearsipan

  1. Sugianto, 0852-3425-1988

Bidang Perpustakaan

  1. Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
  2. Alfina Hidayati, 0815-5636-393
  3. Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 2. PP Nomor23 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Replublik lndonesia Nomer 23 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Penyelematan Arsip dari Bencana; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download