Memproses...
Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar
Dinas Pertanian dan Pangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Persyaratan Administratif
- Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan dari Kepala Dinas/Pejabat berwenang.
- Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of Reference (ToR) yang mencantumkan tujuan, sasaran, waktu, tempat, dan output kegiatan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun sesuai standar biaya daerah.
- Daftar peserta (ASN pengawas, petugas laboratorium, petani, pelaku usaha pangan segar, dan stakeholder terkait).
- Surat undangan resmi kepada narasumber dan peserta.
2. Persyaratan Teknis
- Materi bimtek harus mencakup:
- Prinsip Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Asal Hewan (PSAH).
- Prosedur pengawasan, pengujian, dan sertifikasi PSAT/PSAH.
- Standar mutu, higienitas, dan sanitasi pangan segar.
- Pelacakan dan penanganan pangan bermasalah (traceability).
- Narasumber berasal dari:
- Direktorat Pengawasan Pangan, Balai Besar POM, atau lembaga teknis bidang keamanan pangan.
- Praktisi atau akademisi yang berpengalaman di bidang pengawasan pangan.
1. Perencanaan Kegiatan
- a. Identifikasi kebutuhan
- Menentukan urgensi dan tujuan Bimtek berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengawasan pangan, temuan lapangan, atau kebijakan baru.
- b. Penetapan sasaran dan peserta
- Menentukan peserta dari unsur pengawas, petugas teknis, pelaku usaha pangan segar, dan lembaga pendukung.
- c. Penyusunan rencana kegiatan
- Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK/ToR), RAB, dan jadwal kegiatan.
- d. Penetapan penyelenggara dan narasumber
- Menunjuk penanggung jawab kegiatan melalui SK Kepala Dinas, serta menentukan narasumber dari instansi atau lembaga berkompeten (BPOM, akademisi, praktisi pangan).
2. Persiapan Teknis dan Administratif
- a. Koordinasi internal
- Melibatkan bidang atau seksi terkait keamanan pangan untuk sinkronisasi materi dan logistik.
- b. Penyiapan sarana dan prasarana
- Menyiapkan tempat pelaksanaan, alat bantu presentasi, bahan ajar, serta peralatan praktik atau simulasi.
- c. Administrasi peserta dan narasumber
- Menyusun daftar peserta, mengirim surat undangan, dan memastikan kelengkapan administrasi (absensi, daftar hadir, form evaluasi).
- d. Pengesahan dokumen kegiatan
- ToR, RAB, dan jadwal kegiatan disahkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang.
3. Pelaksanaan Bimtek
- a. Pembukaan kegiatan
- Sambutan oleh pimpinan Dinas, penjelasan tujuan dan manfaat Bimtek.
- b. Penyampaian materi
- Materi meliputi kebijakan keamanan pangan segar, standar mutu, pengawasan lapangan, dan sistem sertifikasi.
- c. Diskusi dan tanya jawab
- Peserta berinteraksi dengan narasumber untuk memperdalam pemahaman.
- d. Simulasi atau praktik lapang (jika ada)
- Penerapan langsung metode pengawasan pangan segar atau uji cepat keamanan pangan.
- e. Evaluasi pemahaman
- Melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan kompetensi peserta.
4. Evaluasi dan Pelaporan
- a. Evaluasi kegiatan
- Dilakukan terhadap penyelenggaraan, materi, narasumber, dan kepuasan peserta.
- b. Penyusunan laporan pelaksanaan
- Laporan memuat latar belakang, tujuan, hasil kegiatan, dokumentasi, evaluasi, dan rekomendasi tindak lanjut.
- c. Penyerahan laporan
- Disampaikan kepada Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi dan dasar perencanaan kegiatan berikutnya.
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar
- Ruang pelatihan yang memadai (kapasitas sesuai jumlah peserta, ventilasi, dan kebersihan terjaga).
- Peralatan presentasi: LCD projector, layar, mikrofon, dan sound system.
- Bahan ajar dan alat tulis peserta.
- Dokumentasi kegiatan (foto, daftar hadir, notulen).
- Sarana simulasi atau praktik lapang (jika diperlukan).
a. Penyampaian Pengaduan
- Peserta atau pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Formulir pengaduan tertulis yang disediakan panitia selama kegiatan.
- Kotak saran/pengaduan di lokasi Bimtek.
- Email resmi atau kontak internal Dinas Pertanian dan Pangan.
- Pengaduan disertai data pendukung (nama pelapor, waktu kejadian, uraian masalah, bukti pendukung bila ada).
1. Peraturan Badan Pangan Nasional No. 12 Tahun 2023 dan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
2. PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan