Memproses...
FGD Sesdilu Penguatan Kapasitas Daerah Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Standar Pelayanan
Rapat dipimpin oleh pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas.
Peserta rapat yaitu Pegawai Dinas Pertanian dan Pangan
Notulen rapat dan daftar hadir harus dibuat dan ditandatangani.
Keputusan rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi
Dokumentasi rapat berupa foto, video, dan bahan paparan harus disimpan sebagai arsip kegiatan.
Persiapan Rapat : Penentuan Jadwal dan Agenda, Penyusunan Undangan, Persiapan Bahan Rapat
Pelaksanaan Rapat : Pembukaan, Penyampaian Materi, Diskusi dan Pembahasan, Penyusunan Kesimpulan
Penutupan : Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan dan arahan akhir, Rapat ditutup dan dilakukan dokumentasi kegiatan (foto, daftar hadir, berita acara).
Ruang rapat
Meja dan kursi rapat
Perangkat audio-visual
Proyektor / TV Plasma
Alat tulis kantor (ATK)
Presensi dan daftar hadir
Konsumsi rapat
Dokumentasi
Peralatan keamanan
Perangkat komputer/laptop
Koneksi internet
Aplikasi rapat daring resmi
Perangkat audio dan kamera
Lisan langsung kepada atasan atau penanggung jawab kegiatan.
Tertulis melalui surat resmi atau nota dinas ke Sekretariat Dinas Pertanian dan Pangan.