Memuat...

Memproses...

PELAYANAN RUMAH SAKIT HEWAN

Standar Pelayanan

1 KTP

2. Memiliki Hewan atau Ternak dan dibawah ke Rumah Sakit Hewan

1. Pemilik hewan mendatangi Rumah sakit Hewan Dinas Pertanian dan Pangan 

2. Mencatat data pemilik hewan, keluhan penyakit hewan secara lengkap dan benar

3. Melakukan pemeriksaan awal terhadap keluhan pemiliki hewan

4. Melakukan pembayaran retrbusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

5. Melakukan tindakan pelayanan sesuai hasil anamnesa dan pemeriksaan  awal

6. Menyusun laporan kegiatan pelayanan Kesehatan hewan 

15 - 30 Menit
Sesuai Perda Pajak dan Retribusi Daerah No 1 Tahun 2024
PELAYANAN RUMAH SAKIT HEWAN

1. Komputer

2. Obat-obatan Hewan

3. Alat-alat Kedokteran Hewan


Instragam (@RSH_Banyuwangi)

1. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2019; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 1 tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah 7. Perda Nomer 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download