Memuat...

Memproses...

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik

Standar Pelayanan

Rapat dipimpin oleh pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas. 

Peserta rapat yaitu Pegawai Dinas Pertanian dan Pangan

Notulen rapat dan daftar hadir harus dibuat dan ditandatangani. 

Keputusan rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi

Dokumentasi rapat berupa foto, video, dan bahan paparan harus disimpan sebagai arsip kegiatan. 

Persiapan Rapat :  Penentuan Jadwal dan Agenda,  Penyusunan Undangan,  Persiapan Bahan Rapat 

Pelaksanaan Rapat :  Pembukaan,  Penyampaian Materi,  Diskusi dan Pembahasan,  Penyusunan Kesimpulan 

Penutupan : Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan dan arahan akhir, Rapat ditutup dan dilakukan dokumentasi kegiatan (foto, daftar hadir, berita acara).

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik

Ruang rapat 

 Meja dan kursi rapat 

 Perangkat audio-visual 

 Proyektor / TV Plasma

 Alat tulis kantor (ATK) 

 Presensi dan daftar hadir 

 Konsumsi rapat 

 Dokumentasi 

 Peralatan keamanan 

 Perangkat komputer/laptop 

 Koneksi internet 

 Aplikasi rapat daring resmi 

 Perangkat audio dan kamera 

Lisan langsung kepada atasan atau penanggung jawab kegiatan.

Tertulis melalui surat resmi atau nota dinas ke Sekretariat Dinas Pertanian dan Pangan.

1.Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan