Memuat...

Memproses...

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Irigasi Perpompaan 2025

Standar Pelayanan

  1. Rapat dipimpin oleh pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas. 
  2. Peserta rapat yaitu Pegawai Dinas Pertanian dan Pangan
  3. Notulen rapat dan daftar hadir harus dibuat dan ditandatangani. 
  4. Keputusan rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi
  5. Dokumentasi rapat berupa foto, video, dan bahan paparan harus disimpan sebagai arsip kegiatan. 


  1. Persiapan Rapat :  Penentuan Jadwal dan Agenda,  Penyusunan Undangan,  Persiapan Bahan Rapat 
  2. Pelaksanaan Rapat :  Pembukaan,  Penyampaian Materi,  Diskusi dan Pembahasan,  Penyusunan Kesimpulan 
  3. Penutupan : Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan dan arahan akhir, Rapat ditutup dan dilakukan dokumentasi kegiatan (foto, daftar hadir, berita acara).


1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Irigasi Perpompaan 2025
  1.  Ruang rapat 
  2.  Meja dan kursi rapat 
  3.  Perangkat audio-visual 
  4.  Proyektor / TV Plasma
  5.  Alat tulis kantor (ATK) 
  6.  Presensi dan daftar hadir 
  7.  Konsumsi rapat 
  8.  Dokumentasi 
  9.  Peralatan keamanan 
  10.  Perangkat komputer/laptop 
  11.  Koneksi internet 
  12.  Aplikasi rapat daring resmi 
  13.  Perangkat audio dan kamera 


  • Lisan langsung kepada atasan atau penanggung jawab kegiatan.
  • Tertulis melalui surat resmi atau nota dinas ke Sekretariat Dinas Pertanian dan Pangan.


1.Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan