Memproses...
Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Gerakan Pangan Murah
Standar Pelayanan
1. Syarat Administratif
- Terdapat surat undangan resmi dari Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang.
- Tersedia agenda rapat dan daftar peserta yang telah ditetapkan.
- Rapat tercantum dalam rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan GPM.
- Menyediakan bahan rapat berupa data pelaksanaan GPM, jadwal lokasi, daftar komoditas, serta laporan kegiatan sebelumnya.
- Tersedia notulen dan daftar hadir sebagai bukti administrasi.
2. Syarat Teknis
- Rapat dilaksanakan sebelum kegiatan GPM dimulai untuk menyepakati pembagian tugas, jadwal, dan teknis pelaksanaan di lapangan.
- Dapat dilaksanakan secara langsung (tatap muka) atau daring jika diperlukan.
- Membahas aspek:
- Kesiapan lokasi dan logistik,
- Ketersediaan komoditas pangan,
- Mekanisme pengawasan harga dan distribusi,
- Pembagian peran antar instansi/OPD,
- Strategi publikasi dan pelibatan masyarakat.
- Sarana dan prasarana rapat meliputi ruang rapat, proyektor, alat tulis, dokumentasi, dan konsumsi.
a. Persiapan:
• Menetapkan jadwal dan tempat rapat.
• Menyusun dan mengirimkan surat undangan resmi kepada peserta terkait.
• Menyiapkan bahan rapat: rencana kegiatan, daftar komoditas, jadwal pelaksanaan, dan pembagian tugas.
b. Pelaksanaan:
• Pembukaan oleh pimpinan rapat (Kepala Dinas/Kabid Ketahanan Pangan).
• Pemaparan teknis pelaksanaan GPM oleh tim pelaksana.
• Pembahasan kesiapan komoditas, harga, logistik, lokasi, dan koordinasi antar OPD.
• Penetapan jadwal, tugas, dan tindak lanjut.
c. Penutupan:
• Penyusunan notulen dan berita acara hasil rapat.
• Ruang rapat representatif dan nyaman.
• Peralatan rapat: LCD/proyektor, alat tulis, meja kursi, dokumentasi, konsumsi.
• Formulir daftar hadir, notulen, dan berita acara hasil rapat.
• Peserta dapat menyampaikan keluhan atau saran terkait pelaksanaan rapat melalui sekretariat dinas.
• Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.
• Mekanisme pengaduan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.