Memuat...

Memproses...

Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Gerakan Pangan Murah

Standar Pelayanan

1. Syarat Administratif

  • Terdapat surat undangan resmi dari Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang.
  • Tersedia agenda rapat dan daftar peserta yang telah ditetapkan.
  • Rapat tercantum dalam rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan GPM.
  • Menyediakan bahan rapat berupa data pelaksanaan GPM, jadwal lokasi, daftar komoditas, serta laporan kegiatan sebelumnya.
  • Tersedia notulen dan daftar hadir sebagai bukti administrasi.

2. Syarat Teknis

  • Rapat dilaksanakan sebelum kegiatan GPM dimulai untuk menyepakati pembagian tugas, jadwal, dan teknis pelaksanaan di lapangan.
  • Dapat dilaksanakan secara langsung (tatap muka) atau daring jika diperlukan.
  • Membahas aspek:
    • Kesiapan lokasi dan logistik,
    • Ketersediaan komoditas pangan,
    • Mekanisme pengawasan harga dan distribusi,
    • Pembagian peran antar instansi/OPD,
    • Strategi publikasi dan pelibatan masyarakat.
  • Sarana dan prasarana rapat meliputi ruang rapat, proyektor, alat tulis, dokumentasi, dan konsumsi.


a. Persiapan:
• Menetapkan jadwal dan tempat rapat.
• Menyusun dan mengirimkan surat undangan resmi kepada peserta terkait.
• Menyiapkan bahan rapat: rencana kegiatan, daftar komoditas, jadwal pelaksanaan, dan pembagian tugas.
b. Pelaksanaan:
• Pembukaan oleh pimpinan rapat (Kepala Dinas/Kabid Ketahanan Pangan).
• Pemaparan teknis pelaksanaan GPM oleh tim pelaksana.
• Pembahasan kesiapan komoditas, harga, logistik, lokasi, dan koordinasi antar OPD.
• Penetapan jadwal, tugas, dan tindak lanjut.
c. Penutupan
• Penyusunan notulen dan berita acara hasil rapat. 

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Gerakan Pangan Murah

 • Ruang rapat representatif dan nyaman. 
• Peralatan rapat: LCD/proyektor, alat tulis, meja kursi, dokumentasi, konsumsi. 
• Formulir daftar hadir, notulen, dan berita acara hasil rapat. 

 • Peserta dapat menyampaikan keluhan atau saran terkait pelaksanaan rapat melalui sekretariat dinas. 
• Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang. 
• Mekanisme pengaduan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. 

1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan 2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan 3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional