Memproses...
Layanan Rekomendasi Assesment Pshycologi Dispensasi Nikah
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Pengantar Rekomendasi dari Pengadilan Agama
2. Fotokopi KK kedua mempelai
1. Pemohon dispenasasi nikah mengisi administrasi (identitas diri)
2. Pemohon mengisi form assesment dispenasasi nikah
3. Melakukan konseling dengan pshycolog
3 hari
Rp 150.000,00
Rekomendasi Assesment Pshycologi Dispensasi Nikah
1. Ruang Rindu Dinsos PP dan KB
2. Perlengkapan Komputer
3. Kertas
4. Alat Tulis,
5. Aplikasi Si Laros
Jika ada masalah terkait pelayanan kami, silahkan kontak
Nama Petugas: Alizha Amalia Rohmana
No. HP: 082247658779
Perjanjian Kerjasama Nomor 2445/KPA.W13-A3/HM2.1/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 antara Pengadilan Agama Banyuwangi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tentang Layanan Rekomendasi Psikologis dan Kesehatan Reproduksi Bagi Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banyuwangi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure