Memuat...

Memproses...

Layanan Rekomendasi Assesment Pshycologi Dispensasi Nikah

Standar Pelayanan

1. Pengantar Rekomendasi dari Pengadilan Agama

2. Fotokopi KK kedua mempelai


1. Pemohon dispenasasi nikah mengisi administrasi  (identitas diri)

2. Pemohon mengisi form assesment dispenasasi nikah

3. Melakukan konseling dengan pshycolog

3 hari
Rp 150.000,00
Rekomendasi Assesment Pshycologi Dispensasi Nikah

1. Ruang Rindu Dinsos PP dan KB

2. Perlengkapan Komputer

3. Kertas

4. Alat Tulis, 

5.  Aplikasi Si Laros

Jika ada masalah terkait pelayanan kami, silahkan kontak

Nama Petugas: Alizha Amalia Rohmana

No. HP: 082247658779

Perjanjian Kerjasama Nomor 2445/KPA.W13-A3/HM2.1/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 antara Pengadilan Agama Banyuwangi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tentang Layanan Rekomendasi Psikologis dan Kesehatan Reproduksi Bagi Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download