Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

1. Pengaduan/ laporan masyarakat yang masuk

2. Fotokopi KK dan KTP Pelapor


1. Pengaduan masuk

2. Delivery ke Tim Sniper Inklusi

3. Menganalisis dan Assesment terkait pengaduan

4. Mengkoordinasikan hasil assesment

5. Intervensi diberikan kepada PAS sesuai kebutuhan

2 minggu
Gratis (tidak dipungut biaya)
Layanan PPKS

 1. Ruang Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial

2.  1 Set Komputer / Laptop 

3. 1 Set Printer 

4. Jaringan Internet 

Apabila ada kendala dapat menghubungi

Nama : Ina Rohimatu Zahro

No Hp : 085735801650

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi Nomor : 188/16/KEP/429.109/2025 tentang Penetapan Pekerja Sosial Masyarakat

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download