Memproses...
Surat Pernyataan Miskin Online
Standar Pelayanan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Surat Rujukan/Surat Opname
4. Surat Keterangan Numpang (jika rumah bukan milik sendiri)
5. Rumah sakit rujukan wajib Rumah Sakit Umum, antara lain:
- RSUD Blambangan Banyuwangi
- RSUD Genteng Banyuwangi
- RSUD Dr. Soetomo Surabaya
1. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan SPM Online datang ke desa/kelurahan setempat untuk mengajukan SPM dengan membawa KK, KTP dan surat rujukan.
2. Petugas / operator di Desa / Kelurahan memverifikasi data pemohon pada data base Kartu Indonesia Sehat KIS dan SIAK
3. Petugas / operator di Desa / Kelurahan selanjutnya meng Upload data/Rujukan pasien ke System
4. Petugas dari Dinas Kesehatan melakukan Verifikasi Rujukan yang telah di upload oleh Desa/Kelurahan termasuk Verifikasi data keanggotaan pemohon pada data base Data Kartu Indonesia Sehat (KIS)
5. Apabila telah memenuhi persyaratan ataupun tidak memenuhi persyaratan maka pihak Dinas Kesehatan segera memberikan mengkonfirmasi atas rujukan tersebut melalui System
6. Petugas Desa/Kelurahan melakukan Tinjau Lapang bersama Satgas PK (pemburu kemiskinan) dengan hasil / output yaitu surat keterangan miskin serta dilampiri form 18 kriteria indicator kemiskinan, surat pernyataan miskin dari yang bersangkutan dan telah ditanda tangani, surat keterangan numpang / sewa (depan, samping dan dalam ruangan).
- Verifikasi kepesertaan pasien ke Data Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Verifikasi kesesuaian Data Identitas ( KK dan KTP) apabila data tidak sesuai harus dilampiri surat keterangan yang diketahui oleh Camat.
7. Petugas Kecamatan / Kasi Kesra Kecamatan berkewajiban untuk melakukan verifikasi data persyaratan surat keterangan miskin (SKM), KK, KTP pasien, kepala keluarga (suami), istri.
8. Apabila telah memenuhi persyaratan maka pihak Kecamatan segera menyediakan format SKM dari Desa / Kelurahan untuk diajukan penandatanganan pada Camat.
9. Apabila tidak memenuhi syarat, pihak Kecamatan segera mengkonfirmasi kekurangannya agar pihak Desa/Kelurahan mencukupinya.
10. Dinas Sosial segera melakukan :
- Verifikasi kepesertaan pasien ke Data base Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Verifikasi kesesuaian data hasil upload dari Desa / Kelurahan
- Jika telah memenuhi segala persyaratan Dinas Sosial segera mencetak Surat Pernyataan Miskin untuk diajukan penandatanganannya pada pejabat yang berwenang dan selanjutnya di upload pada System
- Jika tidak memenuhi persyaratan, segera mengkonfirmasi kekurangannya lewat System agar pihak Desa/ Kelurahan mengetahui hasil Verifikasi dan mencukupi kekurangannya.
11. Apabila pengajuan Surat Pernyataan Miskin (SPM) disetujui dan sudah di upload oleh Dinas Sosial maka pihak Desa / Kelurahan mencetak SPM hasil upload untuk diserahkan pada pemohon.
12. Hasil cetakan segera diserahkan pada pemohon untuk digunakan
13. Berkas asli yang terdapat di Desa / Kelurahan paling lambat 6 (enam) hari kerja sudah dikirim ke Dinas Sosial sebagai arsip pendukung penerbitan SPM.
1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Printer;
4. Jaringan Internet;
5. Kursi Tunggu;
6. CCTV;
7. Meja Pelayanan;
8. Meja Kerja
9. Kursi kerja ;
10. Tempat Sampah
11. Dispenser air minum
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Sosial, PP dan KB Banyuwangi
Jl. Hos Cokroaminoto No. 30, Banyuwangi ; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
• Loket Pengaduan
• Telepon : (0333) 424 506
• Faksimile : (0333) 424 506
• email : [email protected]
• website : www.dinsos.banyuwangikab.go.id
• Instagram : @dinsosppkb_banyuwangikab
• SP4N-LAPOR!
• https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure