Memuat...

Memproses...

Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)

Standar Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pencatatan LKS Bipartit 
  2. Berita Acara pembentukan LKS Biparit 
  3. Susunan pengurus LKS Bipartit 
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilampiri berkas persyaratan
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator HubunganIndustrial untuk memproses permohonan
  3. Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Mediator HI membuat konsep Surat Pencatatan LKS Bipartit jika memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan
  5. Mediator HI menyerahkan Konsep Surat pencatatan LKS Bipartit kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Kepala Dinas Menyampaiakan Surat pencatatan LKS Bipartit yang telah di tanda tangani
  7. Mediator HI menyerahkan Permohonan Pencatatan LKS Bipartit yang sudah selesai kepada pemohon
1 Hari
Surat Tanda Bukti Pencatatan LKS Bipartit
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download