Memproses...
Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat Permohonan Pencatatan LKS Bipartit
- Berita Acara pembentukan LKS Biparit
- Susunan pengurus LKS Bipartit
- Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilampiri berkas persyaratan
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator HubunganIndustrial untuk memproses permohonan
- Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
- Mediator HI membuat konsep Surat Pencatatan LKS Bipartit jika memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan
- Mediator HI menyerahkan Konsep Surat pencatatan LKS Bipartit kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Kepala Dinas Menyampaiakan Surat pencatatan LKS Bipartit yang telah di tanda tangani
- Mediator HI menyerahkan Permohonan Pencatatan LKS Bipartit yang sudah selesai kepada pemohon
1 Hari
Surat Tanda Bukti Pencatatan LKS Bipartit
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu
- Meja dan kursi
- Komputer dan printer
- Alat tulis kantor
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Mohamad Rusdi
No Hp : 0812-4972-755
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure