Memuat...

Memproses...

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Standar Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  2. Draft PKWT rangkap 3 (tiga) yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak
  3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  5. Bukti Pembayaran terakhir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perusahaan. 
  1.  Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan. 
  2.  Kepala Dinas memerintahkan Mediator HI untuk memproses permohonan
  3.  Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan kordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan 
  4.  Mediator HI membuat konsep pencatatan PKWT 
  5.  Mediator HI menyampaikan Konsep Pencatatan PKWT kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6.  Mediator HI Mencatat PKWT yang telah di tanda tangani 
  7.  Mediator HI Menyerahkan Permohonan PKWT yang sudah selesai 
1 Hari
Surat Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download