Memproses...
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- PKB yang baru 3 (tiga) rangkap hasil Perundingan bersama
- Surat Kuasa perundingan, sebagai juru runding baik dari serikat pekerja /serikat buruh maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan
- Tata tertib Perundingan
- Data Umum perusahaan/Profile Company
- Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk memproses permohonan
- Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
- Mediator HI membuat konsep Surat Pendaftaran Perjanjian
- Mediator menyampaikan Konsep Surat Pendaftaran Perjanjian kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Mediator HI menyampaiakan dan menyerahkan Surat Pendaftaran Perjanjian yang telah di tanda tangani kepada pemohon
1 Hari
SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu
- Meja dan kursi
- Komputer dan printer
- Alat tulis kantor
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Mohamad Rusdi
No Hp : 0812-4972-755
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure