Memuat...

Memproses...

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. PKB yang baru 3 (tiga) rangkap hasil Perundingan bersama
  3. Surat Kuasa perundingan, sebagai juru runding baik dari serikat pekerja /serikat buruh maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan
  4. Tata tertib Perundingan
  5. Data Umum perusahaan/Profile Company 
  1.  Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan
  2.  Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk memproses permohonan
  3.  Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4.  Mediator HI membuat konsep Surat Pendaftaran Perjanjian 
  5.  Mediator menyampaikan Konsep Surat Pendaftaran Perjanjian kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6.  Mediator HI menyampaiakan dan menyerahkan Surat Pendaftaran Perjanjian yang telah di tanda tangani kepada pemohon
1 Hari
SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download